Rabu, Juli 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Arogan, Mobil Brio Pakai Strobo dan Sirine Terobos Kemacetan di Malang

Redaksi by Redaksi
Mei 19, 2022 4:09 pm
in Berita
arogan

Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan dan melepas sirine strobo di mobil pelaku. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – H (21), mahasiswa di Kota Malang, dengan arogan menerobos kemacetan dan membunyikan sirine strobo mobil pribadinya. Kini, pengemudi mobil itu telah ditindaklanjuti Polresta Malang Kota dengan diberikan sanksi tilang.

Aksi pria itu sempat direkam oleh pengguna jalan yang kemudian menggunggahnya di media sosial. Aksi arogan membelah kepadatan arus lalu lintas itu pertama kali diunggah oleh akun Tiktok @bangruli87, pada Selasa (17/5/2022).

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Dalam video itu, tampak mobil Brio bernopol B 2509 FIZ membelah kemacetan dengan menyalakan sirine strobo. Bahkan tampak mobil itu melaju dengan arogan hingga menggunakan jalur kanan.

Kanitregident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan bahwa mobil pribadi tak termasuk dalam kendaraan atau iring-iringan yang mendapatkan prioritas utama di jalan.

Untuk itu, pihaknya langsung bergerak menelusuri keberadaan mobil yang meresahkan masyarakat Kota Malang itu. Mobil itu akhirnya berhasil ditemukan saat terparkir di salah satu rumah makan di Jalan Wilis Kota Malang.

“Kami kemudian telah menerapkan tilang kepada pengemudi mobil terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Termasuk meminta yang bersangkutan untuk melepas strobo dan sirine yang terpasang di mobilnya,” ucapnya.

Yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran atas Pasal 287 ayat 4 Jo 59 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dia kemudian ditilang dengan membayar denda tilang sebesar Rp 250 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi mobil ini mengaku menggunakan sirine strobo sebagai variasi mobilnya. Dia juga mengaku baru beberapa hari memasang sirine strobo itu.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: aroganHeadlinekota malangmalang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
atlet tenis meja kota batu

Banyu Bening, Atlet Tenis Meja Kota Batu Sabet Peringkat 2 Talenta Cup III Se-Jawa Bali

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.