Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tugu Sehat

Apa Hukum Kontrasepsi Permanen Tubektomi pada Perempuan? Ini Hasil Kajian Pesantren Jawa-Madura

Redaksi by Redaksi
Agustus 16, 2024 10:07 am
in Tugu Sehat
Ilustrasi Kontrasepsi Permanen Tubektomi pada Perempuan. Foto/Pixabay

Ilustrasi Kontrasepsi Permanen Tubektomi pada Perempuan. Foto/Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Melakukan kontrsepsi permanen atau program tubektome pada perempuan sudah biasa dilakukan saat ini. Bahkan ini dianggap sebagai salah satu solusi mencegah kehamilan dan untuk kesehatan bagi perempuan. Tetapi bagaimankah hukumnya dalam syariat Islam?

Untuk menjawab persoalan tersebut pesantren se-Jawa dan Madura menggelar pertemuan FMPP (Forum Musyawarah Pondok Pesantren) untuk membahas secara khusus hukum tubektomi di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri pada 14-15 Agustus 2024.

READ ALSO

Ahli Gizi Ungkap Manfaat Jalan Kaki dan Pola Makan Sehat

Nikotin dalam Tembakau, Zat Adiktif yang Membuat Tubuh Sulit Lepas

Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan saat Musim Bediding, Lakukan 5 Hal Ini Agar Tetap Fit

FMPP merupakan forum kajian ilmiah antar pondok pesantren se-Jawa Madura yang bergerak dalam bidang Bahtsul Masail yang membahas beberapa peristiwa maupun kasus yang banyak terjadi di masyarakat menurut sudut pandang syariat.

FMPP kali ini menghasilkan beberapa keputusan salah satunya adalah hukum melakukan tubektomi (pengangkatan tuba falopi) bagi wanita dengan riwayat caesar multipel.

Tubektomi adalah metode kontrasepsi permanen bagi wanita yang dilakukan dengan cara pemotongan atau pengikatan tuba fallopi yaitu saluran yang menghubungkan indung telur dengan rahim.

Baca Juga: Tips Ampuh Menjaga Kesehatan Mata, Ternyata Tidak Hanya Makan Wortel

Hal ini untuk menghalangi pertemuan sperma dan sel telur sehingga mencegah kehamilan secara permanen pada perempuan.

Perhelatan FMPP (Forum Musyawarah Pondok Pesantren) se-Jawa Madura di Lirboyo membahas hukum tubektomi menurut kacamata syariat. Foto/M. Izzul Muttaqin
Perhelatan FMPP (Forum Musyawarah Pondok Pesantren) se-Jawa Madura di Lirboyo membahas hukum tubektomi menurut kacamata syariat. Foto/M. Izzul Muttaqin

Tingkat keberhasilan tubektomi dalam mencegah kehamilan permanen mencapai 98,85 persen jika dilakukan sesuai standar dan prosedur yang benar.

Hanya 2-30 dari 1.000 wanita yang dapat hamil pasca tubektomi. Keunggulan tubektomi meliputi terhindar dari kelupaan karena tidak perlu mengingat minum pil KB atau menggunakan alat kontrasepsi setiap kali berhubungan.

Melalui tiga komisi A, B, C yang diikuti oleh ratusan delegasi pondok pesantren se-Jawa Madura, tepatnya pada komisi B terjawab persoalan tubektomi dengan perincian sebagai berikut.

1. Hukum tubektomi

Hukum tubektomi atau pengangkatan tuba falopi dinilai termasuk sesuatu yang diharamkan karena mengandung unsur memutus kehamilan secara permanen, mengubah ciptaan tuhan, dan menyakiti diri sendiri.

2. Hukum tubektomi dengan solusi rekanalisasi

Seiring perkembangan teknologi, tubektomi dapat dipulihkan melalui rekanalisasi, yaitu penyambungan kembali tuba falopi melalui operasi mikroskop oleh ahli urologi.

Tingkat keberhasilan rekanalisasi berkisar 25-82 persen tergantung pada beberapa faktor. Pertama, jenis teknik rekanalisasi yang digunakan. Kedua, jarak waktu antara rekanalisasi dan tubektomi.

Ketiga, usia dan anatomi pasien. Keempat, jenis teknik tubektomi yang digunakan. Kelima, kondisi kesehatan dan sisa tuba falopi. Karena hasil rekanalisasi masih bervariasi, metode ini tidak menjamin keberhasilan hamil karena banyak faktor yang berpengaruh.

Dokter biasanya merekomendasikan metode kontrasepsi non-permanen bagi mereka yang masih ingin memiliki keturunan. Tubektomi dengan rekanalisasi dihukumi dilarang bagi pasien dengan tingkat keberhasilan rendah rekanalisasi. Boleh jika dapat dipastikan keberhasilan rekanalisasi.

3. Hukum tubektomi bagi wanita dengan riwayat caesar multipel

Wanita dengan riwayat caesar multipel memiliki resiko yang sangat besar bahkan sampai kematian jika hamil kembali. Oleh sebab itu, dokter sering kali menyarankan agar wanita tersebut melakukan operasi tubektomi demi mencegah risiko kehamilan.

Pada kasus seperti ini diputuskan bahwa operasi tubektomi bagi perempuan dengan riwayat caesar diperbolehkan dengan catatan mendapat saran dari dokter ahli dan ⁠tidak ada cara selain tubektomi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Muhammad Izzul Muttaqin (Magang)

Editor: Herlianto. A

Tags: Hukum TubektomikediriLirboyoPesantrenTubektomi

Related Posts

Jalan Kaki dan Pola Makan Sehat Jadi Kunci Hidup Sehat
Advertorial

Ahli Gizi Ungkap Manfaat Jalan Kaki dan Pola Makan Sehat

Jumat, 14 Agu 2026
Nikotin dalam Tembakau, Zat Adiktif yang Membuat Tubuh Sulit Lepas
Tugu Sehat

Nikotin dalam Tembakau, Zat Adiktif yang Membuat Tubuh Sulit Lepas

Jumat, 14 Agu 2026
7 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Ada Serat dan Vitamin C
Tugu Sehat

7 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Ada Serat dan Vitamin C

Senin, 10 Agu 2026
Terlalu Sering Rebahan Tingkatkan Risiko Diabetes hingga Hipertensi
Tugu Sehat

Terlalu Sering Rebahan Tingkatkan Risiko Diabetes hingga Hipertensi

Rabu, 5 Agu 2026
Teh Hijau Banyak Dipilih, Ini Kandungan dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Tugu Sehat

Teh Hijau Banyak Dipilih, Ini Kandungan dan Manfaatnya bagi Kesehatan

Jumat, 31 Jul 2026
Duduk Terlalu Lama Bisa Berdampak Buruk, Ini Cara Sederhana Menguranginya
Tugu Sehat

Duduk Terlalu Lama Bisa Berdampak Buruk, Ini Cara Sederhana Menguranginya

Senin, 20 Jul 2026
Next Post
Penyerahan rekom Partai Demokrat kepada Gunawan HS dan Umar Usman. Foto: DPC Demokrat Kabupaten Malang

Gunawan HS dan Umar Usman Terima Rekom Maju Pilbup Malang dari Demokrat

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.