Tugumalang.id – Melakukan kontrsepsi permanen atau program tubektome pada perempuan sudah biasa dilakukan saat ini. Bahkan ini dianggap sebagai salah satu solusi mencegah kehamilan dan untuk kesehatan bagi perempuan. Tetapi bagaimankah hukumnya dalam syariat Islam?
Untuk menjawab persoalan tersebut pesantren se-Jawa dan Madura menggelar pertemuan FMPP (Forum Musyawarah Pondok Pesantren) untuk membahas secara khusus hukum tubektomi di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri pada 14-15 Agustus 2024.
Baca Juga: Tips Menjaga Kesehatan saat Musim Bediding, Lakukan 5 Hal Ini Agar Tetap Fit
FMPP merupakan forum kajian ilmiah antar pondok pesantren se-Jawa Madura yang bergerak dalam bidang Bahtsul Masail yang membahas beberapa peristiwa maupun kasus yang banyak terjadi di masyarakat menurut sudut pandang syariat.
FMPP kali ini menghasilkan beberapa keputusan salah satunya adalah hukum melakukan tubektomi (pengangkatan tuba falopi) bagi wanita dengan riwayat caesar multipel.
Tubektomi adalah metode kontrasepsi permanen bagi wanita yang dilakukan dengan cara pemotongan atau pengikatan tuba fallopi yaitu saluran yang menghubungkan indung telur dengan rahim.
Baca Juga: Tips Ampuh Menjaga Kesehatan Mata, Ternyata Tidak Hanya Makan Wortel
Hal ini untuk menghalangi pertemuan sperma dan sel telur sehingga mencegah kehamilan secara permanen pada perempuan.
Tingkat keberhasilan tubektomi dalam mencegah kehamilan permanen mencapai 98,85 persen jika dilakukan sesuai standar dan prosedur yang benar.
Hanya 2-30 dari 1.000 wanita yang dapat hamil pasca tubektomi. Keunggulan tubektomi meliputi terhindar dari kelupaan karena tidak perlu mengingat minum pil KB atau menggunakan alat kontrasepsi setiap kali berhubungan.
Melalui tiga komisi A, B, C yang diikuti oleh ratusan delegasi pondok pesantren se-Jawa Madura, tepatnya pada komisi B terjawab persoalan tubektomi dengan perincian sebagai berikut.
1. Hukum tubektomi
Hukum tubektomi atau pengangkatan tuba falopi dinilai termasuk sesuatu yang diharamkan karena mengandung unsur memutus kehamilan secara permanen, mengubah ciptaan tuhan, dan menyakiti diri sendiri.
2. Hukum tubektomi dengan solusi rekanalisasi
Seiring perkembangan teknologi, tubektomi dapat dipulihkan melalui rekanalisasi, yaitu penyambungan kembali tuba falopi melalui operasi mikroskop oleh ahli urologi.
Tingkat keberhasilan rekanalisasi berkisar 25-82 persen tergantung pada beberapa faktor. Pertama, jenis teknik rekanalisasi yang digunakan. Kedua, jarak waktu antara rekanalisasi dan tubektomi.
Ketiga, usia dan anatomi pasien. Keempat, jenis teknik tubektomi yang digunakan. Kelima, kondisi kesehatan dan sisa tuba falopi. Karena hasil rekanalisasi masih bervariasi, metode ini tidak menjamin keberhasilan hamil karena banyak faktor yang berpengaruh.
Dokter biasanya merekomendasikan metode kontrasepsi non-permanen bagi mereka yang masih ingin memiliki keturunan. Tubektomi dengan rekanalisasi dihukumi dilarang bagi pasien dengan tingkat keberhasilan rendah rekanalisasi. Boleh jika dapat dipastikan keberhasilan rekanalisasi.
3. Hukum tubektomi bagi wanita dengan riwayat caesar multipel
Wanita dengan riwayat caesar multipel memiliki resiko yang sangat besar bahkan sampai kematian jika hamil kembali. Oleh sebab itu, dokter sering kali menyarankan agar wanita tersebut melakukan operasi tubektomi demi mencegah risiko kehamilan.
Pada kasus seperti ini diputuskan bahwa operasi tubektomi bagi perempuan dengan riwayat caesar diperbolehkan dengan catatan mendapat saran dari dokter ahli dan tidak ada cara selain tubektomi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Muhammad Izzul Muttaqin (Magang)
Editor: Herlianto. A