Tugumalang.id – Jaringan irigasi sepanjang 2,3 kilometer dengan cakupan 49,89 hektare lahan di Dusun Sumbergongso, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, secara resmi diserahkan kepada Pemkab Malang, Kamis (23/11/2023).
Ada sebanyak 27 pemohon dalam kegiatan alih fungsi lahan Sumbergongso, Tumpukrenteng, Turen, Kabupaten Malang. Mereka terdiri dari perusahaan, perorangan, dan lembaga pendidikan (data baca grafis).
“Butuh proses panjang dan dinamika luar biasa sampai alih fungsi lahan ini bisa diresmikan dan diserahkan kepada Pemkab Malang,” ujar Koordinator alih fungsi, Lukman Kurniawan.
Baca Juga: Alih Fungsi Lahan Hutan Diduga Jadi Penyebab Longsor Berturut di Pujon-Ngantang

Alih fungsi tersebut, lanjutnya, merupakan solusi dari Dinas PU SDA menyikapi banyaknya perizinan pengeringan lahan yang diajukan oleh para pemohon. Sehingga, para pengusaha, perorangan, maupun lembaga lain mendapatkan kekuatan hukum dalam menjalankan usaha dan bisnisnya.
“Saluran irigasi di Sumbergongso ini panjangnya sekitar 2,3 kilometer dan dapat mengairi lahan seluas 49,89 hektare. Total biayanya menghabiskan sekitar Rp 2,9 miliar dan semuanya hasil urunan (iuran) dari 27 pemohon,” terang Luqman.
“Harapan ke depan, semoga pemohon-pemohon yang lain juga mendapatkan solusi seperti kami,” sambung dia.
Kepala Dinas PU SDA Kabupaten Malang Farid Habiibah ST MT dalam sambutannya menerangkan, pada 2021, ada 100 pemohon rekomtek yang masuk ke Dinas PU SDA. Semuanya belum bisa diproses karena belum menemukan solusi.
Baca Juga: Aktivitas Buka Lahan Diduga Jadi Biang Terbakarnya 2,5 Hektare Hutan Produksi di Payung Kota Batu

“Daerah Sumbergongso ini awalnya semi teknis. Sepanjang 161 meter jaringan primer, 1.572 meter jaringan sekunder, dan sisanya jaringan lainnya,” ujar Habibah-sapaan akrab Farid Habibah.
“Awalnya, hanya bisa mengairi 21 hektare lahan, tapi sekarang hampir 50 hektare. Dengan serah terima ini, maka jaringan irigasi tersebut menjadi aset Kabupaten Malang,” jelasnya.
Pj Sekda Kabupaten Malang, Dr Nurman Ramdansyah SH MHum, yang mewakili Bupati Malang sangat mengapresiasi pembangunan jaringan irigasi tersebut. Karena jika mengandalkan APBD, belum tentu bisa terbangun dengan segera. “Upaya ini sejalan dengan investasi di Kabupaten Malang dan harus kita syukuri. Semoga skema-skema seperti ini bisa diadopsi di tempat lain,” ucapnya.
Nurman juga menegaskan bahwa hal ini bukanlah akhir, tetapi awal dari kemajuan pembangunan. Karena irigasi merupakan tulang punggung ketahanan pangan. Dengan irigasi, petani juga lebih mudah mengatur pola tanam serta memilih tanaman dengan lebih fleksibel.
Sementara itu, dalam peresmian dan serah terima tersebut, tampak hadir jajaran Dinas PU SDA, Forkopimcam Turen, kepala desa se-Kecamatan Turen, dan warha setempat.
27 Pemohon Rekomtek Alih Fungsi Lahan:
PT. Dinamika Inovasi Teknologi Nasional
PT. Buana Karya Adi Mandiri
PT Tentrem Sejahtera
PT. Pradana Karya Cemerlang
PT. Java Karlos Indonesia
PT. Kayu Arum Lestari
PT. Turen Indah Property
PT. Garda Ngalam Kastil
PT. Adara Artha Persada
PR. Bintang Sayap Insan (BSI)
Pemerintah Desa Ampeldento
Yayasan Shihab Nasrulloh
CV. Bonderland Prima Wisata
Jimmy Gunawan Wibisono
Arif Andoyo
Harmaji
Juwariyah
Mokhtar Subaery M. Noor
Gentok Zaid Islamet
Didik Hadi Prabowo SH
Drg Elly Nawangsih
Suriyanto
Sucendra Kusuma
Andi Djaja
Warto Adi
Peter Kusuma
Endang Kumala.
Reporter: Tiko
Editor: Herlianto. A