Malang, Tugumalang.id – Sejumlah aktivis lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Rabu (13/8/2025). Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Plastik Sekali Pakai sebagai langkah tegas mengatasi pencemaran lingkungan dan ancaman kontaminasi mikroplastik.
Aksi ini melibatkan berbagai elemen, di antaranya Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation), Mahasiswa Relawan Peduli Air Masyarakat dan Alam (Marapaima), serta Aksibiroe Universitas Brawijaya. Para demonstran menampilkan aksi teatrikal dan membawa karya seni miniatur bergambar janin bayi yang dikelilingi sampah plastik, simbol bahaya mikroplastik bagi generasi mendatang.
Kondisi Sungai Brantas Kian Memprihatinkan
Manuel Marsahata Togi Sidabutar, Peneliti Aksibiroe Universitas Brawijaya, mengungkapkan bahwa kondisi Sungai Brantas yang melintasi Kota Malang sudah tergolong buruk, dengan sampah plastik menjadi penyumbang terbesar pencemaran.
Tim peneliti Ecoton mencatat, masyarakat di kawasan Muharto dan Kedungkandang masih rutin membuang sampah langsung ke sungai akibat minimnya tata kelola dan ketiadaan regulasi pengurangan plastik. Sampah tersebut menumpuk di Bendungan Sengguruh, di mana 78 persen di antaranya adalah plastik sekali pakai seperti kantong kresek.
“Kondisi ini bukan hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga meningkatkan risiko kontaminasi mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia,” ujarnya.
Baca juga: Pesantren Mahasiswa Al Hikam Malang Bekali Santri Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Darurat Sampah Plastik di Malang
Data menunjukkan Kota Malang menghasilkan rata-rata 778,34 ton sampah per hari, dengan porsi plastik mencapai 13,7 persen atau lebih dari 106 ton per hari. Limbah ini sebagian besar berakhir di TPA Supit Urang, yang berpotensi memperburuk pencemaran lingkungan.
Meski Surat Edaran Wali Kota Malang No. 8/2021 telah diterbitkan, efektivitasnya dipertanyakan karena tidak dilengkapi pengawasan ketat, insentif bagi pelaku usaha, maupun sanksi tegas bagi pelanggar.
“Tanpa regulasi yang mengikat, sektor kafe, restoran, dan UMKM masih bebas menggunakan kemasan sekali pakai. Jika dibiarkan, ini akan memicu krisis lingkungan dan ancaman mikroplastik yang semakin besar,” tegas Alaika Rahmatullah, Koordinator Aksi Selamatkan Malang Bebas Plastik.
Tuntutan Perda Pembatasan Plastik
Para aktivis menuntut Pemkot Malang segera membentuk Perda Pembatasan dan Pengurangan Plastik Sekali Pakai yang disertai mekanisme pengawasan, pemberian insentif, serta sanksi tegas bagi pelanggar.
“Langkah ini harus segera diambil demi menjaga kualitas lingkungan, melindungi kesehatan warga, dan memastikan masa depan Kota Malang yang berkelanjutan,” tambah Alaika.
Mikroplastik Ancam Kesehatan Bayi dan Ibu Hamil
Diketahui, penelitian terbaru mengungkap fakta mencengangkan: kandungan mikroplastik pada feses bayi tercatat 14,3 kali lipat lebih tinggi dibandingkan manusia dewasa. Polimer yang teridentifikasi meliputi PET dan PC, yang bersumber dari susu formula, ASI, mainan plastik, hingga udara yang telah terkontaminasi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pada darah ibu hamil ditemukan 8.176 partikel per gram mikroplastik, dengan polimer dominan PA, PU, PET, P, PS, PVC, PMMA, ACR, FKM, dan BR. Paparan ini diduga berasal dari konsumsi plastik sekali pakai seperti botol air mineral, kemasan makanan, kosmetik, cat kuku, dan berbagai produk sehari-hari lainnya.
Selain itu, ditemukan pula 100 persen feses ibu hamil mengandung 4-21 partikel mikroplastik per 25 gram dengan ukuran 0,2-4,9 mm. Polimer yang mendominasi adalah CPE, PET, dan PA akibat dari konsumsi seafood yang terkontaminasi dan AMDK.
Vena Umbilikalis adalah pembuluh darah utama yang membawa darah kaya akan oksigen dan nutrisi ke janin. Di jaringan ini terdapat rata-rata 2.726 partikel/gram darah dengan ukuran 20-100 µm.
Kandungan mikroplastik pada feses bayi 14,3 kali lipat lebih banyak daripada manusia dewasa, polimer yang teridentifikasi PET, PC, berasal dari susu formula, ASI, mainan plastik, udara yang terkontaminasi.
Temuan ini membuktikan bahwa plastik sekali pakai tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga telah masuk ke dalam rantai makanan dan sirkulasi darah manusia, mengancam kesehatan generasi sekarang dan yang akan datang.
“Konsumsi mikroplastik meningkatkan risiko kanker, gangguan pernapasan, penyakit usus, serta infertilitas pada pria dan wanita. Mikroplastik juga diketahui memicu peradangan yang merupakan kondisi awal dari kanker dan kemungkinan mengganggu kerja antibiotik,” ujar Rafika, kepala laboratorium mikroplastik Ecoton.
Pemkot Diminta Tegas Berlakukan Perda
Pihaknya meminta Pemkot membuat peraturan pengurangan penggunaan plastik melalui Perda atau Perwali dan menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang masih menggunakan plastik sekali pakai dan mendukung sistem guna ulang sebagai langkah mitigasi kebocoran sampah plastik di lingkungan.
Baca juga: Puluhan Aktivis Lingkungan Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Malang Terkait Masalah Sawit
Tak cukup dengan itu, pemangku kebijakan juga perlu memberi pelabelan yang jelas terkait kandungan bahan kimia berbahaya dalam kemasan plastik dan makanan, guna masyarakat lebih waspada dan untuk melindungi generasi mendatang termasuk bayi yang sedang tumbuh dalam kandungan supaya tidak terpapar racun mikroplastik yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
”Kaji juga mendorong adanya pemerataan pelayanan persampahan, dengan menyediakan TPS 3R dan tempat sampah terpilah di setiap kelurahan,” imbuhnya.
Tak hanya ke Pemkot Malang, massa aksi juga mengirim pesan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang saat ini menghadiri perundingan INC-5.2 di Jenewa, Swiss. Mereka menuntut pemerintah memperjuangkan aturan global yang mengikat secara hukum terkait larangan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses produksi kemasan plastik makanan, seperti Bisphenol-A (BPA), Phtalat, dan PFAS.
”Ketiga bahan ini telah terbukti mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia,” kata dia.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























