Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Aktivis Lingkungan Demo Pemkot Malang, Desak Perda Pembatasan Plastik Sekali Pakai Segera Disahkan

Redaksi by Redaksi
Agustus 13, 2025 6:39 pm
in News
aktivis Lingkungan

Aksi demo aktivis lingkungan di depan Balai Kota Malang. Foto: Dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Sejumlah aktivis lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Rabu (13/8/2025). Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Plastik Sekali Pakai sebagai langkah tegas mengatasi pencemaran lingkungan dan ancaman kontaminasi mikroplastik.

Aksi ini melibatkan berbagai elemen, di antaranya Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton Foundation), Mahasiswa Relawan Peduli Air Masyarakat dan Alam (Marapaima), serta Aksibiroe Universitas Brawijaya. Para demonstran menampilkan aksi teatrikal dan membawa karya seni miniatur bergambar janin bayi yang dikelilingi sampah plastik, simbol bahaya mikroplastik bagi generasi mendatang.Aktivis lingkungan

READ ALSO

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka

Kondisi Sungai Brantas Kian Memprihatinkan

Manuel Marsahata Togi Sidabutar, Peneliti Aksibiroe Universitas Brawijaya, mengungkapkan bahwa kondisi Sungai Brantas yang melintasi Kota Malang sudah tergolong buruk, dengan sampah plastik menjadi penyumbang terbesar pencemaran.

Tim peneliti Ecoton mencatat, masyarakat di kawasan Muharto dan Kedungkandang masih rutin membuang sampah langsung ke sungai akibat minimnya tata kelola dan ketiadaan regulasi pengurangan plastik. Sampah tersebut menumpuk di Bendungan Sengguruh, di mana 78 persen di antaranya adalah plastik sekali pakai seperti kantong kresek.

“Kondisi ini bukan hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga meningkatkan risiko kontaminasi mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia,” ujarnya.

Baca juga: Pesantren Mahasiswa Al Hikam Malang Bekali Santri Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Darurat Sampah Plastik di Malang

Data menunjukkan Kota Malang menghasilkan rata-rata 778,34 ton sampah per hari, dengan porsi plastik mencapai 13,7 persen atau lebih dari 106 ton per hari. Limbah ini sebagian besar berakhir di TPA Supit Urang, yang berpotensi memperburuk pencemaran lingkungan.

Meski Surat Edaran Wali Kota Malang No. 8/2021 telah diterbitkan, efektivitasnya dipertanyakan karena tidak dilengkapi pengawasan ketat, insentif bagi pelaku usaha, maupun sanksi tegas bagi pelanggar.

“Tanpa regulasi yang mengikat, sektor kafe, restoran, dan UMKM masih bebas menggunakan kemasan sekali pakai. Jika dibiarkan, ini akan memicu krisis lingkungan dan ancaman mikroplastik yang semakin besar,” tegas Alaika Rahmatullah, Koordinator Aksi Selamatkan Malang Bebas Plastik.

Tuntutan Perda Pembatasan Plastik

Para aktivis menuntut Pemkot Malang segera membentuk Perda Pembatasan dan Pengurangan Plastik Sekali Pakai yang disertai mekanisme pengawasan, pemberian insentif, serta sanksi tegas bagi pelanggar.

“Langkah ini harus segera diambil demi menjaga kualitas lingkungan, melindungi kesehatan warga, dan memastikan masa depan Kota Malang yang berkelanjutan,” tambah Alaika.

Mikroplastik Ancam Kesehatan Bayi dan Ibu Hamil

Diketahui, penelitian terbaru mengungkap fakta mencengangkan: kandungan mikroplastik pada feses bayi tercatat 14,3 kali lipat lebih tinggi dibandingkan manusia dewasa. Polimer yang teridentifikasi meliputi PET dan PC, yang bersumber dari susu formula, ASI, mainan plastik, hingga udara yang telah terkontaminasi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pada darah ibu hamil ditemukan 8.176 partikel per gram mikroplastik, dengan polimer dominan PA, PU, PET, P, PS, PVC, PMMA, ACR, FKM, dan BR. Paparan ini diduga berasal dari konsumsi plastik sekali pakai seperti botol air mineral, kemasan makanan, kosmetik, cat kuku, dan berbagai produk sehari-hari lainnya.

Selain itu, ditemukan pula 100 persen feses ibu hamil mengandung 4-21 partikel mikroplastik per 25 gram dengan ukuran 0,2-4,9 mm. Polimer yang mendominasi adalah CPE, PET, dan PA akibat dari konsumsi seafood yang terkontaminasi dan AMDK.

Vena Umbilikalis adalah pembuluh darah utama yang membawa darah kaya akan oksigen dan nutrisi ke janin. Di jaringan ini terdapat rata-rata 2.726 partikel/gram darah dengan ukuran 20-100 µm.
Kandungan mikroplastik pada feses bayi 14,3 kali lipat lebih banyak daripada manusia dewasa, polimer yang teridentifikasi PET, PC, berasal dari susu formula, ASI, mainan plastik, udara yang terkontaminasi.

Temuan ini membuktikan bahwa plastik sekali pakai tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga telah masuk ke dalam rantai makanan dan sirkulasi darah manusia, mengancam kesehatan generasi sekarang dan yang akan datang.

“Konsumsi mikroplastik meningkatkan risiko kanker, gangguan pernapasan, penyakit usus, serta infertilitas pada pria dan wanita. Mikroplastik juga diketahui memicu peradangan yang merupakan kondisi awal dari kanker dan kemungkinan mengganggu kerja antibiotik,” ujar Rafika, kepala laboratorium mikroplastik Ecoton.

Pemkot Diminta Tegas Berlakukan Perda

Pihaknya meminta Pemkot membuat peraturan pengurangan penggunaan plastik melalui Perda atau Perwali dan menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang masih menggunakan plastik sekali pakai dan mendukung sistem guna ulang sebagai langkah mitigasi kebocoran sampah plastik di lingkungan.

Baca juga: Puluhan Aktivis Lingkungan Geruduk Kantor DPRD Kabupaten Malang Terkait Masalah Sawit

Tak cukup dengan itu, pemangku kebijakan juga perlu memberi pelabelan yang jelas terkait kandungan bahan kimia berbahaya dalam kemasan plastik dan makanan, guna masyarakat lebih waspada dan untuk melindungi generasi mendatang termasuk bayi yang sedang tumbuh dalam kandungan supaya tidak terpapar racun mikroplastik yang dapat membahayakan bagi kesehatan.

”Kaji juga mendorong adanya pemerataan pelayanan persampahan, dengan menyediakan TPS 3R dan tempat sampah terpilah di setiap kelurahan,” imbuhnya.

Tak hanya ke Pemkot Malang, massa aksi juga mengirim pesan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang saat ini menghadiri perundingan INC-5.2 di Jenewa, Swiss. Mereka menuntut pemerintah memperjuangkan aturan global yang mengikat secara hukum terkait larangan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses produksi kemasan plastik makanan, seperti Bisphenol-A (BPA), Phtalat, dan PFAS.

”Ketiga bahan ini telah terbukti mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia,” kata dia.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

 

 

Tags: kota malanglingkunganMikroplastikpemkot malangPerda pembatasan plastikplastik sekali pakaisampah plastiksungai Brantas

Related Posts

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
News

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Jumat, 28 Agu 2026
Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka
News

Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka

Jumat, 28 Agu 2026
Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
News

Gus Yahya Tegaskan NU Harus Jadi Penyangga Program Pemerintah

Jumat, 28 Agu 2026
Rais Syuriyah PWNU Jateng Ingatkan Bahaya Politik Transaksional di Muktamar
News

Rais Syuriyah PWNU Jateng Ingatkan Bahaya Politik Transaksional di Muktamar

Jumat, 28 Agu 2026
Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
News

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas

Jumat, 28 Agu 2026
Wali Kota Batu Lepas Peserta Muktamar NU dari Balai Kota Among Tani
News

Wali Kota Batu Lepas Peserta Muktamar NU dari Balai Kota Among Tani

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Pemkot Batu bahas sepinya Pasar Among Tani

Jawab Keresahan Pedagang, Pemkot Batu Gelar Dialog Bahas Pengembangan Pasar Induk Among Tani

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.