MALANG, Tugumalang.id – Politisi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah diyakini bakal melenggang ke senayan sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI terpilih dari Dapil 5 Malang Raya.
Berdasarkan perhitungan sementara (real count) Pemilu Legislatif yang diselenggarakan KPU, Ahmad Basarah mengantongi 48.040 suara.
Jumlah suara tersebut berdasarkan pantauan Tugumalang.id dari laman resmi KPU, pemilu2024.kpu.go.id hari Rabu (21/2/2024) pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Perolehan Suara Sementara Kris Dayanti di Pemilu 2024, Terpaut Jauh dari Pemilu 2019
Data suara yang masuk sekitar 68,56 persen atau 7.421 dari 10.824 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Malang Raya.
Ahmad Basarah menduduki posisi teratas dari daftar Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan. Di posisi kedua ada Andreas Eddy Susetyo yang mengumpulkan 43.774 suara dan di posisi ketiga ada Krisdayanti dengan perolehan 39.590 suara.
Sedangkan politisi PDI Perjuangan lainnya dari dapil Malang Raya yakni Letjen TNI (purn) Ganip Warsito berada di posisi ke-4 dengan memperoleh 23.213 suara.
Baca Juga: Real Count Sentuh 90 Persen Lebih, Prabowo-Gibran Masih Unggul Telak di Kota Batu
Jika tidak ada perubahan yang signifikan dari hasil real count sementara Pemilu Legislatif yang dirilis KPU. Maka Ahmad Basarah untuk kelima kalinya akan lolos ke Senayan.
Sebelumnya politisi kelahiran 6 Juni 1968 itu duduk di kursi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan pada periode 1999-2004 saat itu melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kemudian terpilih menjadi anggota DPR dan MPR RI pada periode 2009-2014 dan 2014-2019. Lalu berlanjut diperiode 2019-2024.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 411 ayat 2, penetapan hasil Pemilu caleg maju lolos ke Senayan terdiri atas perolehan suara parpol dan calon anggota DPR.
Penetapan suara parpol untuk caleg DPR dilakukan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka. Seperti bunyi Pasal 413 ayat 1 Undang-Undang Pemilu berikut ini:
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon), perolehan suara parpol untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A