Senin, Juli 27, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Korban Dianiaya Bos The Nine House Gantian Dipolisikan

Redaksi by Redaksi
Juni 30, 2021 10:59 am
in Hukum & Kriminal, News
Manajemen The Nine House, Chandra Yudasswara didampingi 2 orang kuasa hukum (perempuan) menunjukkan bukti pelaporan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh pegawai, Selasa (29/6/2021). Foto/Azmy.

Manajemen The Nine House, Chandra Yudasswara didampingi 2 orang kuasa hukum (perempuan) menunjukkan bukti pelaporan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh pegawai, Selasa (29/6/2021). Foto/Azmy.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Bak drama, episode kasus perselisihan antara bos dan pekerjanya di The Nine House Kitchen Alfresco di Malang terus berlanjut. Kini, pihak manajemen ganti menggugat pegawainya, Mia Trisanti (36), atas dugaan tindak penggelapan dana perusahaan.

Seperti diketahui, akibat dari kasus perselisihan audit keuangan perusahaan ini, bos The Nine House, Jefrie Permana (36) dijebloskan ke penjara. Dia terbukti melakukan tindak penganiayaan kepada karyawatinya itu. Jefrie diancam jeratan penjara maksimal 9 tahun.

READ ALSO

Pengerjaan Jalan Gondanglegi-Balekambang Capai 70 Persen

Inspiratif, 8 Peraih IKA-PMII Awards 2026, Mulai Tokoh Senior, Sekjen PKB hingga Dosen

Episode selanjutnya, manajemen The Nine House tetap melanjutkan gugatan atas tindak penggelapan yang dilakukan MT. Dimana waktu pelaporan kasus ini juga hampir bebarengan dengan pelaporan Mia atas tindak penganiayaan bosnya.

”Klien saya sudah membuktikan diri bahwa dia tidak kebal hukum seperti disebarkan Mia Trisanti pada publik. Dia secara kooperatif menerima konsekuensi hukumnya,” kata kuasa hukum Jefrie Permana, Sinta Halim saat konferensi pers, Selasa (30/6/2021).

Kini, lanjut dia, waktunya pelapor juga bertanggung jawab atas dugaan penggelapan uang perusahaan selama dia bekerja. Selama ini, jelas dia, Mia adalah pegawai di bagian purchasing. Kerjanya mengurus administrasi pembelian bahan baku food and beverage (FnB).

Namun pada sekira bulan Mei 2021 lalu, manajemen mulai mengendus ketidakberesan dalam pelaporan keuangan bagian purchasing. Dijumpai ada banyak nota tertulis invoice yang diduga palsu alias bikinan sendiri Mia.

”Harusnya, yang dilaporkan itu nota asli dari supplier bukan dari kita, apalagi dalam bentuk invoice. Kita audit baru ketemu di bulan Mei, bisa jadi praktik ini sudah dilakukan sejak lama,” terang dia.

Tak hanya invoice palsu, harga yang dicantumkan Mia dalam invoice itu tidak sesuai dengan harga yang ditentukan dari supplier. Alias, diduga dalam hal ini, Mia sudah merancang pelaporan itu sedemikian rupa alias dengan cara mark up harga.

”Semua bukti dan saksi dari kami sudah ada. Kini, kasusnya sudah naik tahap penyidikan. Dalam waktu dekat bisa jadi ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Jika terbukti benar, maka Mia akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak penggelapan dana dengan status memiliki ikatan kerja. Ancaman pidananya, kata Sinta paling lama penjara 5 tahun.

”Saya harap aparat hukum juga bisa memproses kasus ini secara adil dan transparan. Kita serahkan semua ke polisi,” pungkasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Tinton Yudha Riambodo dikonfirmasi soal pelaporan ini membenarkan, jika laporan dugaan penggelapan uang itu akan ditindaklanjuti. ”Iya, tetap kita proses,” jawabnya, belum lama ini.

Sementara itu, Sakeholder The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco, Chandra Yudasswara berharap kasus ini bisa diusut tuntas dan gamblang. Pasalnya, tindakan penggelapan itu cukup membuat rugi perusahaan yang diakuinya baru ‘berumur bayi’ alias baru jalan 3 bulan terakhir.

”Memang ada ketidakwajaran dalam audit keuangan 3 bulan ini dengan nilai kerugian yang belum bisa ditaksir. Memang butuh waktu, kita tunggu proses penyidikan,” ujar pria yang juga akrab dipanggil Chef Chandra ini.

”Sebelumnya diberitakan nilai kerugian sekitar Rp4,7 juta. Tapi hasil audit kita, lebih dari itu. Kasus ini masih akan dikembangkan terus,” imbuhnya.

Dengan langkah ini, pihaknya berharap agar benang kusut permasalahan ini bisa terurai. Chef Candra ingin masyarakat agar tidak memandang kasus audit berujung penganiayaan ini hanya dengan sebelah mata.

”Saya harap ini bisa terus dikawal oleh publik. Dan adalah komitmen kita membuktikan kebenarannya seterang-terangnya, sesuai prosedur hukum berlaku sampai di meja pengadilan,” harapnya.

Tags: korbanmalangthe nine houseUang Perusahaan

Related Posts

Pengerjaan Jalan Gondanglegi-Balekambang Capai 70 Persen
News

Pengerjaan Jalan Gondanglegi-Balekambang Capai 70 Persen

Senin, 27 Jul 2026
8 Peraih IKA-PMII Awards 2026. Foto/dok IKA PMII Kota Malang
News

Inspiratif, 8 Peraih IKA-PMII Awards 2026, Mulai Tokoh Senior, Sekjen PKB hingga Dosen

Senin, 27 Jul 2026
Graha Arshaka Resmi Dibuka, Jadi Pusat Aktivitas IKA-PMII Kota Malang
News

Graha Arshaka Resmi Dibuka, Jadi Pusat Aktivitas IKA-PMII Kota Malang

Senin, 27 Jul 2026
BSTC Berhasil Lepaskan Lebih dari 28 Ribu Tukik ke Habitat Alami
News

BSTC Berhasil Lepaskan Lebih dari 28 Ribu Tukik ke Habitat Alami

Minggu, 26 Jul 2026
Ubah Limbah Kertas Jadi Karya, Museum Singhasari Hadirkan Inovasi Edukasi Topeng Malang
News

Ubah Limbah Kertas Jadi Karya, Museum Singhasari Hadirkan Inovasi Edukasi Topeng Malang

Minggu, 26 Jul 2026
Di RedTalk PDIP Jatim, Rocky Gerung: Satu-satunya yang Tersedia adalah Marhaenisme
News

Di RedTalk PDIP Jatim, Rocky Gerung: Satu-satunya yang Tersedia adalah Marhaenisme

Sabtu, 25 Jul 2026
Next Post
Puisi Rektor UIN Maliki Malang Untuk PMII

KEKASIH TANPO SELISIH, Tumindak Kalayan Ati Kinasih

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.