Rabu, September 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Korban Dianiaya Bos The Nine House Gantian Dipolisikan

Redaksi by Redaksi
Juni 30, 2021 10:59 am
in Hukum & Kriminal, News
Manajemen The Nine House, Chandra Yudasswara didampingi 2 orang kuasa hukum (perempuan) menunjukkan bukti pelaporan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh pegawai, Selasa (29/6/2021). Foto/Azmy.

Manajemen The Nine House, Chandra Yudasswara didampingi 2 orang kuasa hukum (perempuan) menunjukkan bukti pelaporan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh pegawai, Selasa (29/6/2021). Foto/Azmy.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Bak drama, episode kasus perselisihan antara bos dan pekerjanya di The Nine House Kitchen Alfresco di Malang terus berlanjut. Kini, pihak manajemen ganti menggugat pegawainya, Mia Trisanti (36), atas dugaan tindak penggelapan dana perusahaan.

Seperti diketahui, akibat dari kasus perselisihan audit keuangan perusahaan ini, bos The Nine House, Jefrie Permana (36) dijebloskan ke penjara. Dia terbukti melakukan tindak penganiayaan kepada karyawatinya itu. Jefrie diancam jeratan penjara maksimal 9 tahun.

READ ALSO

Kredit Perbankan OJK Malang Tumbuh 3,62 Persen Jadi Rp112,32 Triliun

Mikutopia Kota Batu Gelar Donor Darah Rutin Tiap 3 Bulan

Episode selanjutnya, manajemen The Nine House tetap melanjutkan gugatan atas tindak penggelapan yang dilakukan MT. Dimana waktu pelaporan kasus ini juga hampir bebarengan dengan pelaporan Mia atas tindak penganiayaan bosnya.

”Klien saya sudah membuktikan diri bahwa dia tidak kebal hukum seperti disebarkan Mia Trisanti pada publik. Dia secara kooperatif menerima konsekuensi hukumnya,” kata kuasa hukum Jefrie Permana, Sinta Halim saat konferensi pers, Selasa (30/6/2021).

Kini, lanjut dia, waktunya pelapor juga bertanggung jawab atas dugaan penggelapan uang perusahaan selama dia bekerja. Selama ini, jelas dia, Mia adalah pegawai di bagian purchasing. Kerjanya mengurus administrasi pembelian bahan baku food and beverage (FnB).

Namun pada sekira bulan Mei 2021 lalu, manajemen mulai mengendus ketidakberesan dalam pelaporan keuangan bagian purchasing. Dijumpai ada banyak nota tertulis invoice yang diduga palsu alias bikinan sendiri Mia.

”Harusnya, yang dilaporkan itu nota asli dari supplier bukan dari kita, apalagi dalam bentuk invoice. Kita audit baru ketemu di bulan Mei, bisa jadi praktik ini sudah dilakukan sejak lama,” terang dia.

Tak hanya invoice palsu, harga yang dicantumkan Mia dalam invoice itu tidak sesuai dengan harga yang ditentukan dari supplier. Alias, diduga dalam hal ini, Mia sudah merancang pelaporan itu sedemikian rupa alias dengan cara mark up harga.

”Semua bukti dan saksi dari kami sudah ada. Kini, kasusnya sudah naik tahap penyidikan. Dalam waktu dekat bisa jadi ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Jika terbukti benar, maka Mia akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak penggelapan dana dengan status memiliki ikatan kerja. Ancaman pidananya, kata Sinta paling lama penjara 5 tahun.

”Saya harap aparat hukum juga bisa memproses kasus ini secara adil dan transparan. Kita serahkan semua ke polisi,” pungkasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Tinton Yudha Riambodo dikonfirmasi soal pelaporan ini membenarkan, jika laporan dugaan penggelapan uang itu akan ditindaklanjuti. ”Iya, tetap kita proses,” jawabnya, belum lama ini.

Sementara itu, Sakeholder The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco, Chandra Yudasswara berharap kasus ini bisa diusut tuntas dan gamblang. Pasalnya, tindakan penggelapan itu cukup membuat rugi perusahaan yang diakuinya baru ‘berumur bayi’ alias baru jalan 3 bulan terakhir.

”Memang ada ketidakwajaran dalam audit keuangan 3 bulan ini dengan nilai kerugian yang belum bisa ditaksir. Memang butuh waktu, kita tunggu proses penyidikan,” ujar pria yang juga akrab dipanggil Chef Chandra ini.

”Sebelumnya diberitakan nilai kerugian sekitar Rp4,7 juta. Tapi hasil audit kita, lebih dari itu. Kasus ini masih akan dikembangkan terus,” imbuhnya.

Dengan langkah ini, pihaknya berharap agar benang kusut permasalahan ini bisa terurai. Chef Candra ingin masyarakat agar tidak memandang kasus audit berujung penganiayaan ini hanya dengan sebelah mata.

”Saya harap ini bisa terus dikawal oleh publik. Dan adalah komitmen kita membuktikan kebenarannya seterang-terangnya, sesuai prosedur hukum berlaku sampai di meja pengadilan,” harapnya.

Tags: korbanmalangthe nine houseUang Perusahaan

Related Posts

Kredit Perbankan OJK Malang Tumbuh 3,62 Persen Jadi Rp112,32 Triliun
News

Kredit Perbankan OJK Malang Tumbuh 3,62 Persen Jadi Rp112,32 Triliun

Rabu, 23 Sep 2026
Mikutopia Kota Batu Gelar Donor Darah Rutin Tiap 3 Bulan
News

Mikutopia Kota Batu Gelar Donor Darah Rutin Tiap 3 Bulan

Rabu, 23 Sep 2026
Razia Lapas Malang, Petugas Temukan Ponsel hingga Potongan Besi
News

Razia Lapas Malang, Petugas Temukan Ponsel hingga Potongan Besi

Rabu, 23 Sep 2026
Pengeboran ABT PT ESA di Sumberbrantas, DPRD Kota Batu Minta Uji Forensik
News

Pengeboran ABT PT ESA di Sumberbrantas, DPRD Kota Batu Minta Uji Forensik

Rabu, 23 Sep 2026
Jalan di Sekitar Taman Slamet Kota Malang Rusak, DPRD Dorong Perbaikan 2027
News

Jalan di Sekitar Taman Slamet Kota Malang Rusak, DPRD Dorong Perbaikan 2027

Selasa, 22 Sep 2026
Paksi Ingatkan Pentingnya JKN Aktif, Sakit Tak Kenal Kalender
News

DPRD Kabupaten Malang Soroti Aset Desa Sumberagung yang Dimanfaatkan Mantan Kades

Selasa, 22 Sep 2026
Next Post
Puisi Rektor UIN Maliki Malang Untuk PMII

KEKASIH TANPO SELISIH, Tumindak Kalayan Ati Kinasih

BERITA POPULER

  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.