Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pajak Hiburan di Kota Malang Melambung di 2024

Redaksi by Redaksi
Januari 20, 2024 3:50 pm
in News
Ilustrasi pajak hiburan di Kota Malang.

Ilustrasi pajak hiburan di Kota Malang. (Foto/Pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pungutan pajak hiburan di Kota Malang melambung mulai Januari 2024 ini. Hal itu tertuang dalam Perda Kota Malang No. 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai turunan dari UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana, menyampaikan bahwa aturan kenaikan pajak hiburan tersebut telah diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

“Berdasarkan UU tentang HKPD itu, memang semua kategori hiburan dipungut pajak 10 persen. Di hiburan tertentu seperti diskotik, spa, karaoke itu sekarang naik jadi 50 persen,” ucapnya.

Baca Juga: Capaian Pajak Daerah Masih 93,3 Persen, Bapenda Kabupaten Malang Kejar Target di Akhir Tahun

Ramdhani merincikan bahwa pajak karaoke di Kota Malang pada tahun sebelumnya yakni 2023 sebesar 35 persen untuk karaoke non keluarga dan 25 untuk karaoke keluarga. Kemudian pajak spa juga 25 persen. Sementara pajak diskotik sama dengan tahun 2024 yakni 50 persen.

“Lalu kategori lain seperti ketangkasan, tontonan film, konser dan lainnya itu 15 persen jadi 10 persen,” jelasnya.

Dia memproyeksikan bahwa kenaikan persentase pajak hiburan di Kota Malang ini akan berdampak positif pada pendapatan Kota Malang. Namun menurutnya, kenaikan ini juga bisa memberikan dampak pada sepinya kunjungan di tempat usaha hiburan Kota Malang.

Baca Juga: Pajak Kos di Kota Malang Dihapus Mulai Januari 2024, Potensi Rp 3,7 Milyar Hilang

“Kami juga melihat daya beli konsumen seperti apa dengan kenaikan tersebut. Takutnya, dengan kenaikan persentase pemungutan pajak berimbas pada naiknya tarif hiburan dan akhirnya sepi. Itu yang kami khawatirkan,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya siap menampung masukan dari para pelaku usaha hiburan di Kota Malang untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Dikatakan, hal ini juga sudah menjadi perhatian pemerintah.

“Sebenarnya ada edaran dari pusat bahwa ada perhatian khusus pada kenaikan ini supaya tak berimbas pada pelaku usaha yang akhirnya drop atau malah rugi,” tuturnya.

“Sekarang tetap kami laksanakan sesuai peraturan terakhir. Kalau kajian, usulan sudah kami sampaikan ke rapat rapat. Sehingga aturan di Kota Malang tak memberatkan pelaku usaha,” imbuhnya.

Ramdhani menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah banyak pelaku usaha hiburan di Kota Malang yang menyampaikan keluhan dan keberatannya atas regulasi baru tersebut.

“Banyak pelaku usaha yang bilang pak saya gak mungkin naikin harga 50 persen. Saya jual room itu paketan aja Rp 1,5 juta. Kalau naik 50 persen, gak ada yang datang pak. Hal hal seperti itu yang akhirnya jadi perhatian kami,” kata Ramdhani.

Pada tahun 2023, Ramdhani menyampaikan bahwa realisasi atau pendapatan pajak hiburan di Kota Malang mencapai Rp 11 miliar dari target Rp 74 miliar. Kini, di tahun 2024, Bapenda Kota Malang juga menargetkan pendapatan pajak hiburan Kota Malang di 2024 sebesar Rp 74 miliar.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangPajakPajak HiburanPerda Kota Malang

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Simulasi pemungutan suara yang dilakukan oleh pemilih penyandang disabilitas.

11.273 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Malang Ikut Mencoblos di Pemilu 2024

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.