Tugumalang.id – Pungutan pajak hiburan di Kota Malang melambung mulai Januari 2024 ini. Hal itu tertuang dalam Perda Kota Malang No. 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai turunan dari UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana, menyampaikan bahwa aturan kenaikan pajak hiburan tersebut telah diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
“Berdasarkan UU tentang HKPD itu, memang semua kategori hiburan dipungut pajak 10 persen. Di hiburan tertentu seperti diskotik, spa, karaoke itu sekarang naik jadi 50 persen,” ucapnya.
Baca Juga: Capaian Pajak Daerah Masih 93,3 Persen, Bapenda Kabupaten Malang Kejar Target di Akhir Tahun
Ramdhani merincikan bahwa pajak karaoke di Kota Malang pada tahun sebelumnya yakni 2023 sebesar 35 persen untuk karaoke non keluarga dan 25 untuk karaoke keluarga. Kemudian pajak spa juga 25 persen. Sementara pajak diskotik sama dengan tahun 2024 yakni 50 persen.
“Lalu kategori lain seperti ketangkasan, tontonan film, konser dan lainnya itu 15 persen jadi 10 persen,” jelasnya.
Dia memproyeksikan bahwa kenaikan persentase pajak hiburan di Kota Malang ini akan berdampak positif pada pendapatan Kota Malang. Namun menurutnya, kenaikan ini juga bisa memberikan dampak pada sepinya kunjungan di tempat usaha hiburan Kota Malang.
Baca Juga: Pajak Kos di Kota Malang Dihapus Mulai Januari 2024, Potensi Rp 3,7 Milyar Hilang
“Kami juga melihat daya beli konsumen seperti apa dengan kenaikan tersebut. Takutnya, dengan kenaikan persentase pemungutan pajak berimbas pada naiknya tarif hiburan dan akhirnya sepi. Itu yang kami khawatirkan,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya siap menampung masukan dari para pelaku usaha hiburan di Kota Malang untuk disampaikan ke pemerintah pusat. Dikatakan, hal ini juga sudah menjadi perhatian pemerintah.
“Sebenarnya ada edaran dari pusat bahwa ada perhatian khusus pada kenaikan ini supaya tak berimbas pada pelaku usaha yang akhirnya drop atau malah rugi,” tuturnya.
“Sekarang tetap kami laksanakan sesuai peraturan terakhir. Kalau kajian, usulan sudah kami sampaikan ke rapat rapat. Sehingga aturan di Kota Malang tak memberatkan pelaku usaha,” imbuhnya.
Ramdhani menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah banyak pelaku usaha hiburan di Kota Malang yang menyampaikan keluhan dan keberatannya atas regulasi baru tersebut.
“Banyak pelaku usaha yang bilang pak saya gak mungkin naikin harga 50 persen. Saya jual room itu paketan aja Rp 1,5 juta. Kalau naik 50 persen, gak ada yang datang pak. Hal hal seperti itu yang akhirnya jadi perhatian kami,” kata Ramdhani.
Pada tahun 2023, Ramdhani menyampaikan bahwa realisasi atau pendapatan pajak hiburan di Kota Malang mencapai Rp 11 miliar dari target Rp 74 miliar. Kini, di tahun 2024, Bapenda Kota Malang juga menargetkan pendapatan pajak hiburan Kota Malang di 2024 sebesar Rp 74 miliar.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A