Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang telah menghapuskan pajak kos kosan mulai Januari 2024. Penghapusan pajak ini diperkirakan akan menghilangkan potensi pendapatan pajak daerah senilai Rp 3,7 milyar.
Regulasi itu tertuang dalam Perda No.4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai turunan dari UU No.1/2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana menjelaskan bahwa pajak kos bagi pengusaha kos bulanan atau tahunan senilai 5 persen yang selama ini diterapkan di Kota Malang telah dihapuskan sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Aturan Usaha Kos di Kota Malang, Kos Campur Dilarang
Dikatakan, penghapusan pajak kos ini tidak berlaku bagi kos yang menyewakan kamar harian seperti guest house atau hotel. Artinya, kos yang menyewakan kamar harian dikenakan pajak penginapan sebesar 10 persen.
“Jadi kos yang reguler bulanan atau tahunan di Kota Malang itu tidak dipungut pajak lagi. Tapi bagi kos kosan, meskipun hanya 2 kamar namun menyewakan kamar harian itu masuk kategori pajak penginapan,” jelasnya.
Program penghapusan pajak kos ini menurutnya, secara tidak langsung akan memberikan dampak datangnya investor ke Kota Malang. Terlebih, Kota Malang terdapat ratusan ribu mahasiswa.
Rhamdani menyampaikan bahwa di Kota Malang saat ini terdapat sekitar 1.426 kos kosan. Dikatakan, kos yang tak menyewakan kamar harian akan terbebas dari pajak kos. Sementara bagi kos yang menyewakan kamar harian akan masuk kategori pajak penginapan dengan pungutan 10 persen.
“Sejak 1 Januari 2024, sudah banyak pengusaha kos yang datang ke kantor Bapenda untuk menutup pajaknya dengan surat pernyataan tak menyewakan kamar harian,” ujarnya.
“Untuk saat ini belum semua mengurus penutupan pajaknya, masih on progres,” imbuhnya.
Menurutnya, Bapenda Kota Malang juga telah memetakan potensi pendapatan pajak daerah yang akan hilang usai program penghapusan pajak ini diterapkan.
“Dari 1.426 wajib pajak kos itu selama ini menyumbang hampir Rp 3,5 milyar hingga Rp 3,7 milyar setiap tahunnya. Itu kemungkinan akan hilang, tapi kami harap tak hilang semua karena ada kos harian juga,” kata dia.
“Saya kira yang pajaknya dihapuskan akan lebih dari 50 persen. Karena memang sangat sedikit sekali yang menyediakan kamar harian,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Ramdhani menyampaikan bahwa sudah ada 600an pengusaha kos yang telah mengurus penghapusan pajaknya. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan mulai ditenerapkannya program ini.
“Meski begitu, kami juga akan memetakan mana yang bisa dihapus sesuai tinjauan di lapangan,” ucapnya.
Baca Juga: Kos Bebas “Cowok Cewek” Dilarang Beroperasi di Kota Malang
Dikatakan, mayoritas pengusaha kos kosan di Kota Malang merupakan warga Kota Malang sendiri. Setidaknya, 70 persen pengusaha kos merupakan warga Kota Malang. Sementara sisanya dari warga luar kota.
“Memang ada juga yang rumah milik orang Surabaya, Jakarta yang punya rumah di Kota Malang dibuat kos kosan,” bebernya.
Ramdhani berpesan kepada pengusaha kos di Kota Malang yang tak menyewakan kamar harian untuk segera mengurus penghapusan pajak di Kantor Bapenda Kota Malang.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko