Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Redaksi by Redaksi
Januari 10, 2024 5:32 pm
in Pemerintahan
DPRD Kabupaten Malang

Rapat paripurna membahaas Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang mendorong adanya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan. Mereka mengusulkan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Raperda ini diharapkan bisa memperkuat implementasi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkait pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Raperda ini memuat prinsip perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Baca Juga: Wabup Malang Upayakan Pendidikan Gratis bagi Anak dari Penyandang Disabilitas Lewat KIP

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang, M Kholiq mengatakan bahwa selama ini pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam hal fasilitas umum masih kurang. Ia menilai kurangnya pemenuhan ini disebabkan karena belum adanya dasar hukum bagi Pemkab Malang untuk membuat kebijakan.

“Sementara ini kayaknya masih kurang sekali ya. Mungkin karena belum ada Perda, jadi Bupati Malang belum bisa berbuat apa-apa untuk penyandang disabilitas,” ujarnya usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (10/1/2024).

Bupati Malang, Sanusi menyambut baik usulan Raperda ini. Menurutnya penyandang disabilitas memang membutuhkan perlindungan hukum dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan. Ia berharap Raperda ini bisa menghilangkan ketidakadilan agar penyandang disabilitas bisa berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Antisipasi Penolakan Pendirian Ponpes, DPRD Kabupaten Malang Usulkan Perda Penyelenggaraan Pesantren

“Pemenuhan kesetaraan terhadap penyandang disabilitas perlu diwujudkan dalam segala aspek penyelenggaraan negara. Termasuk penyediaan aksesbilitas serta akomodasi yang layak untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, dan bermanfaat,” papar Sanusi.

Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini akan dibahas kembali di dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: DPRD Kabupaten MalangPenyandang DisabilitasRaperda Penyandang Disabilitas

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Kadinkes Kota Batu

Segini Jumlah Harta Kekayaan Kadinkes Kota Batu, Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.