Malang, Tugumalang.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar regulasi keimigrasian. Setidaknya, ada sebanyak 25 WNA yang telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di sepanjang 2023 ini.
Secara rinci, 25 WNA yang dideportasi itu diantaranya yakni 8 WNA Malaysia, 6 WNA China, 4 WNA Yaman, 3 WNA Timor Leste, 1 WNA Banglades, 1 WNA Yordania, 1 WNA Myanmar dan 1 WNA Mesir.
“Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 di antaranya karena overstay. Lalu 2 WNA eks napi (kasus narkoba) dan sisanya diduga melanggar Pasal 75 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian,” kata Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Rabu (20/12/2023).
Galih menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan hukuman berupa biaya beban overstay kepada para WNA yang telah overstay.
Sepanjang 2023 ini, dia juga memaparkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah menerbitkan izin tinggal dan layanan WNA kepada 2.393 WNA. Rinciannya, pemberian izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 469, izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 1.016 dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 48.
Baca Juga: Nostalgia dan Belajar Inovasi dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Kemudian ada izin affidavit atau anak berkewarganegaraan ganda sebanyak 30, surat izin keimigrasian (SKIM) 1, Visa On Arrival (VOA) sebanyak 680 dan Multiple Entry/Re-entry Permit (MERP) atau izin masuk kembali sebanyak 149.
“Untuk ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian. Untuk ITAP didominasi penyatuan keluarga,” jelasnya.
Adapun untuk kepengurusan atau penerbitan paspor, selama tahun 2023 ini Kantor Imigrasi Malang telah melayani paspor sebanyak 62.164. Rinciannya, 53.691 paspor biasa, 8.473 E-paspor, 543 paspor ditolak dan 202 indikasi TPPO.
Galih mengungkapkan, untuk penolakan paspor sebanyak 543 paspor tersebut didominasi oleh faktor duplikasi.
Baca Juga: Upaya Kantor Imigrasi Malang Dongkrak Investasi di Malang Raya Lewat Layanan Second Home Visa
“Yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun, karena terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru. Tapi sistem data yang kami miliki, begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya,” ungkapnya.
Dalam catatan akhir tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menorehkan hasil surplus terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni 172,15 Persen atau senilai Rp 42 milyar dari target Rp 15,5 milyar. Pendapatan PNBP tertinggi ada di penerbitan paspor hingga izin tinggal.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko