Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

UMK Kota Batu Naik 4 Persen, Ini Tanggapan SPSI dan Apindo

Redaksi by Redaksi
Desember 12, 2023 11:58 am
in News
UMK Kota Batu

Ilustrasi Alun-Alun Kota Wisata Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

Kota Batu, Tugumalang.id – UMK Kota Batu pada 2024 resmi naik sebesar 4,1 persen. Artinya, besaran UMK di kota wisata itu naik sebesar Rp Rp 3.155.367,- dari sebelumnya yaitu Rp Rp 3.030.367,-. Ini tanggapan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Dari perspektif buruh, kenaikan UMK itu menurut Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafi’i tidak sesuai harapan. Pihak buruh sendiri menuntut kenaikan UMK berada di kisaran 7-8 persen.

“Sebenarnya, kami sangat kecewa. Kami ingin tahu apa dasar rumus yang digunakan untuk menentukan UMK ini,” kata dia.

Padahal, keputusan besaran kenaikan seharusnya ada di bawah kewenangan Dewan Pengupahan Kota Batu. Namun ternyata di tingkat Pemprov Jatim, usulan itu kemudian dapat diubah.

“Kalau semua keputusan jadi wewenang Gubernur, saya kira tidak perlu lagi ada Dewan Pengupahan. Gak perlu capek-capek ngitung dan demo,” katanya.

Baca Juga: Sah! UMK Kota Batu 2024 Naik 4,1 persen

Lebih lanjut, meski dalam hal ini besaran UMK telah ditetapkan, SPSI Kota Batu masih akan meminta penjelasan Dinas Tenaga Kerja Kota Batu.

“Selama ini, naik tidaknya UMK, realitanya masih banyak perusahaan yang belum menerapkan gaji layak kepada karyawannya sesuai UMK. Sudah UMK tidak sesuai harapan, perusahaan belum semua melaksanakan sesuai kebijakan,” keluhnya.

Sementara itu, menurut Ketua Apindo Kota Batu, Soerjo Widodo mengatakan jika kenaikan UMK ini juga tidak sesuai harapan dari pengusaha. Dari Apindo sendiri mengusulkan kenaikan 3,6 persen.

Namun, Soerjo berpendapat bahwa besaran UMK yang ditetapkan sudah tepat dan bijak. “Pemerintah ambil jalan tengah. Tidak mutlak menuruti Apindo, juga tidak menuruti sepenuhnya tuntutan pekerja,” kata dia,

Kendati begitu, ketetapan besaran UMK tidak bisa diterapkan secara merata karena setiap perusahaan memiliki kemampuan finansial berbeda. Dalam hal ini, seharusnya Disnaker juga karyawan memahami kemampuan setiap pemberi kerja.

Baca Juga: UMK Kota Batu 2024 Diusulkan Naik Hanya Rp147 Ribu, SPSI Tak Sepakat

“Anggota Apindo ini tidak semua mampu. Setiap perusahaan punya kendala masing-masing. Tapi mereka tetap berusaha menggaji karyawan karena menggaji di bawah UMK itu bisa kena pidana,” tegas dia.

Sebagai catatan, UMK Kota Batu dari Tahun 2021 hingga Tahun 2024 mengalami kenaikan. Tahun 2021 sebesar Rp 2.819.801,59, Tahun 2022 sebesar Rp 2.830.637,09 Tahun 2023 sebesar Rp 3.030.367,09 dan Tahun 2024 sebesar Rp 3.155.367.-

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/656/KTPS/013/2023, UMK Kota Batu berada dibawah Kota Surabaya diurutan pertama sebesar Rp 4.725.479,-, Kota Gresik Rp 4.642.031,-, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,-, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,-, Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787,-, Kabupaten Malang Rp 3.368.275,-, Kota Malang Rp 3.309.144,- dan Kota Pasuruan Rp 3.138.838,-

Penetapan UMK ini, sesuai keputusan gubernur yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 15 Nopember 2023, Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, dan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 November 2023.

Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebelum ada penetapan UMK ini dilarang mengurangi dan menurunkan upah atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: Apindo kota batuSPSI Kota BatuUMK Kota Batu

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Fix! Presiden Jokowi akan Resmikan Pasar Induk Among Tani Kota Batu

Fix! Presiden Jokowi akan Resmikan Pasar Induk Among Tani Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.