Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
November 6, 2023 7:02 pm
in Hukum & Kriminal
investasi bodong

Ilustrasi (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap IHR alias Hami (30), warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Dia ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan berkedok investasi dan arisan bodong dalam mengelabuhi ratusan korbannya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan korban inisial LY. Pelaku kemudian berhasil diringkus pada 3 November 2023.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Danang menjelaskan awal mula kasus investasi dan arisan bodong itu menjerat korban.

“Saat itu, di bulan Agustus 2021 lalu, tersangka menawari berbagai kenalannya, termasuk korban LY. Dia menawarkan arisan dan investasi secara online,” ucapnya, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Waspada, 5 Ciri Investasi Bodong Menurut OJK

Untuk memperdayai korbannya, pelaku mengiming imingi keuntungan besar dari investasi dan arisan bodong itu. Yakni keuntungan 6 persen dari uang yang dititipkan.

Selain itu, pelaku juga membuat alibi seolah investasi itu legal. Yakni dengan menawarkan jasa asuransi sebagai jaminan dana investasi. Namun asuransi itu juga bodong.

Sedangkan untuk arisan, pelaku juga menawarkan biaya admin agar korban bisa dapat arisan lebih cepat. Pelaku juga mengatakan kepada para korbannya siap bertanggungjawab jika ada member arisan yang tak membayar atau kabur.

“Akhirnya korban LY ini tertarik dan memutuskan untuk mengikuti beberapa slot arisan. Namun ternyata hasilnya selalu nihil dan tersangka selalu berbelit saat ditanya,” ungkap Danang.

Kepercayaan korban akhirnya hilang usai pelaku tiba tiba mengeluarkan korban satu per satu dari grup member. Selanjutnya, pelaku menghilangkan jejak dan tak dapat dihubungi korban.

“Uang para membernya ini sudah habis dipakai keperluan pribadi. Jadi, tidak pernah digunakan untuk investasi yang dijanjikan selama ini,” ujarnya.

Danang memperkirakan, kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. Kini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

“Kami harap masyarakat tak mudah tergiur iming iming keuntungan besar dan cepat. Karena itu bisa dijadikan kesempatan pelaku kejahatan untuk penipuan atau penggelapan,” tandasnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Foto: Ilustrasi (M Sholeh)

Tags: investasi bodongPelaku investasi bodong ditangkapPolisi tangkap pelaku investasi bodong

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
kota batu

Pj Wali Kota Batu Minta Postur Anggaran Utamakan Program Tematik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.