Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bermodus Pinjam, Pria Asal Dampit Gelapkan Mobil Temannya

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2023 7:07 pm
in Hukum & Kriminal
gelapkan mobil teman di dampit

Tersangka Budi Bin Tariman bersama barang bukti pick up yang ia gelapkan. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Budi Bin Tariman (35) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan menggadaikan mobil pick up Mitsubishi L300 nopol N 8603 EH milik temannya. Warga Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang tersebut ditangkap pada Selasa (24/10/2023) dini hari oleh Unit Reserse Polsek Tirtoyudo.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa peristiwa penggelapan bermula saat tersangka mendatangi rumah korban, SM (60) di Dusun Sukomulyo, Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tirtoyudo, pada Rabu (4/10/2023) lalu.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

“Kedatangan tersangka berniat untuk meminjam satu unit kendaraan roda empat jenis pick up Mitsubishi L300 milik korban,” terang Taufik, saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Berdalih Bantu Mutasi Balik Nama, Perempuan Asal Bululawang Gelapkan BPKB Mobil

Kepada korban, tersangka mengatakan ia meminjam kendaraan tersebut untuk waktu yang tidak lama dan berjanji akan segera mengembalikan jika urusannya sudah selesai. Korban pun percaya kepada tersangka dan meminjamkan mobil tersebut.

Dua minggu berselang, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tirtoyudo.

Menanggapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Akhirmya polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban dengan kata-kata bohong sehingga korban terperdaya dan memberikan mobil tersebut kepada pelaku,” kata Taufik.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa mobil tersebut telah ia gadaikan kepada seorang kenalannya yang ada di Kabupaten Malang. Tak butuh waktu lama, polisi segera mengamankan barang bukti berupa satu unit pick up.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Tirtoyudo dan dikenakan Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Pemkab Malang

Pemkab Malang Susun Raperda Pengembangan Industri untuk Permudah Masuknya Investor

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.