Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Baliho Caleg Parpol Bertebaran di Jalanan Kota Malang, Ngemis Suara Rakyat?

Redaksi by Redaksi
Oktober 24, 2023 4:39 pm
in Politik
Baliho caleg berbagai parpol yang bertebaran di sudut jalanan Kota Malang.

Baliho caleg berbagai parpol yang bertebaran di sudut jalanan Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Balibo caleg dari berbagai parpol telah bertebaran di sudut sudut jalanan Kota Malang meski masa kampanye Pemilu 2024 belum tiba. Sejumlah warga mulai terganggu dengan keberadaan baliho yang tak memperhatikan estetika Kota Malang itu.

Terpantau, baliho baliho itu banyak yang terpasang di tiang listrik, pohon, rambu rambu jalan, jembatan hingga trotoar. Seperti yang ada di wilayah Mergan, Kasin, Talun, Bandulan, Kotalama, hingga Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang.

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

“Saya kadang jengkel juga dengan para caleg yang memasang baliho baliho itu. Itu kan merusak keindahan kota. Mereka seperti pengemis suara rakyat saja,” kata M Riyadi, warga Kota Malang.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Deklarasikan Pemilu 2024 Damai di Malang

Sebagai calon wakil rakyat, Riyadi mengatakan bahwa para caleg seharusnya memberikan contoh yang baik untuk masyarakat dengan memasang baliho yang sesuai aturan dan beretika.

Baliho caleg berbagai parpol yang bertebaran di sudut jalanan Kota Malang
Baliho caleg berbagai parpol yang bertebaran di sudut jalanan Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

“Mereka kan pasti berpendidikan, mestinya ya harus memberikan contoh yang baik. Apa susahnya pasang baliho di tempat yang tidak mengganggu,” ujarnya.

Terpisah, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 saat ini belum dimulai. Masa kampanye menurutnya baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Saat ini, tahapan pemilu menurutnya masih proses pencalonan pasca penetapan peserta partai politik. Dikatakan, keberadaan baliho saat ini tidak boleh menyimpang dari ketentuan sebagai alat peraga sosialisasi dan pendidikan politik.

“Berdasarkan PKPU No.15/2023, baliho yang dibilang melanggar apabila ada baliho yang bermuatan ajakan untuk minta dukungan atau dipilih atau berupa simbol paku nyoblos nomor urut,” jelasnya.

Baca Juga: 15 Ribu Personel Gabungan Siap Amankan Pemilu 2024 di Kabupaten Malang

“Peserta politik tidak boleh berkampanye sebelum jadwal kampanye. Jadi baliho itu tidak boleh ditempatkan di lokasi terlarang,” lanjutnya.

Lokasi terlarang digunakan kampenye menurutnya adalah di gedung pemerintahan, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan seperti sekolah atau ponpes.

“Kemudian di tempat yang menggangu ketertiban umum dan mengganggu pandangan orang berkendara atau menuruti rumah orang,” kata dia.

Pada Perda Kota Malang No.2/2022 tentang Penyelenggaraan Reklame menurutnya juga melarang adanya baliho yang terpasang di tempat tempat terlarang seperti di trotoar, menutupi rambu lalin, dipaku di pohon, di taman atau diikat di tiang listrik.

Para caleg yang memasang baliho tidak pada tempatnya dan mengganggu estetika kota itu menurutnya akan menjadi boomerang bagi caleg sendiri. Dia menyampaikan bahwa sejauh ini ada sekitar 282 baliho yang disinyalir melanggar aturan.

“Jadi mohon pasanglah pada tempat yang sesuai aturan. Karena kan mau menarik simpati masyarakat. Sedangkan asumsi masyarakat menilai sudah sangat menggangu,” tuturnya.

“Pasanglah dengan tertib, gak masalah pakai baliho tapi regulasinya dipatuhi. Visualnya diperhatikan, atau akan menjadi boomerang bagi mereka yang mencari simpati masyarakat,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: balihoCalegHeadlineparpolPilpres 2024

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
Tinta Pemilu 2024 yang telah tiba di KPU Kota Malang.

4.904 Botol Tinta Pemilu 2024 Tiba di KPU Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.