Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Keluarga Korban Minta Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditangani Bareskrim Mabes Polri

Redaksi by Redaksi
September 29, 2023 1:07 pm
in News
Ketua TATAK, Imam Hidayat.

Ketua TATAK, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Tragedi Kanjuruhan, Rabu (27/9/2023). Mereka berharap, Bareskrim dapat mengusut kejadian tersebut dan para korban bisa mendapatkan keadilan.

Pada hari itu juga, mereka menyerahkan dokumen laporan polisi model B atas nama Devi Athok selaku ayah dari dua korban meninggal dunia, Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13).

READ ALSO

SPBU Mergan Kota Malang Kehabisan BBM Usai Disidak Wali Kota

5 Fakta Menarik HUT Kota Batu ke-25, dari Kota Apel hingga Wisata

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat mengatakan bahwa langkah ini mereka ambil karena laporan polisi model B di Polres Malang jalan di tempat karena bukti dianggap tidak cukup. Pihaknya kemudian meminta Bareskrim agar ikut mengawasi jalannya gelar perkara.

Baca Juga: Pameran 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan di UB Ajak Publik Menolak Lupa

“Upaya ini kami lakukan agar gelar perkara ditangani langsung oleh Bareskrim Mabel Polri,” ujar Imam, Kamis (28/9/2023).

Gelar perkara ini diharapkan bisa dihadiri oleh Polres Malang, pelapor sekaligus keluarga korban, penasihat hukum, dan diawali langsung oleh Karowassidik Bareskrim Mabel Polri. Di dalam kasus ini, keluarga korban Kanjuruhan menyangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap belasan orang yang dianggap bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Minta Tidak Ada Sepak Bola pada 1 Oktober

Imam mengatakan mereka juga menambahkan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal lainnya terkait tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setelah gelar perkara dijadwalkan, selanjutkan kuasa hukum meminta upaya penyelidikan dan penyidikan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri” imbuh Imam.

Ia meyakini bahwa pasal yang disangkakan sudah sesuai dan bisa diterapkan kepada orang-orang yang diduga bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangkeluarga korbanTataktragedi kanjuruhan

Related Posts

SPBU Mergan Malang Kehabisan BBM Usai Disidak Wali Kota
News

SPBU Mergan Kota Malang Kehabisan BBM Usai Disidak Wali Kota

Sabtu, 17 Okt 2026
5 Fakta Menarik HUT Kota Batu ke-25, dari Kota Apel hingga Wisata
News

5 Fakta Menarik HUT Kota Batu ke-25, dari Kota Apel hingga Wisata

Sabtu, 17 Okt 2026
AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
Next Post
Begini alasan pria menjauh walau sudah lakukan PDKT.

Memahami 5 Alasan Pria Menjauh Darimu Walau Sudah PDKT

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.