MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Veri Cidiawanto (35) yang diduga telah melakukan pencabulan dan penganiayaan. Sebelum tertangkap pada 12 September 2023, tersangka sempat melarikan diri selama 1,5 tahun.
“Kami berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual disertai penganiayaan, pelakunya satu orang,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (26/9/2023).
Tersangka melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap YA (26), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan hingga korban harus mendapatkan 16 jahitan di sekitar kemaluannya. Tindakan ini ia lakukan di area persawahan yang berada di kawasan Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada 26 Maret 2022.
Baca Juga: Kerap Didatangi Keluarga Tersangka, Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Tajinan Dilindungi LPSK
Taufik mengatakan bahwa awalnya tersangka menghampiri korban yang tengah menunggu angkutan umum di wilayah Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka menawarkan tumpangan kepada korban yang hendak pulang ke rumah. Korban yang khawatir tidak mendapatkan angkutan menerima tawaran tersangka.
“Awalnya korban dihampiri pelaku, menawarkan untuk mengantar pulang. Karena sudah malam korban akhirnya mengiyakan ajakan tersebut,” ungkapnya.
Di tengah perjalanan, tersangka tidak membawa korban pulang ke rumah, namun membawanya ke area persawahan di Desa Toyomarto. Ia menghentikan sepeda motornya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Pelajar SMP di Jabung
Korban yang menolak permintaan tersangka langsung menerima pukulan di wajahnya. Secara paksa, tersangka melepas celana korban dan melakukan kekerasan seksual menggunakan jari tangannya. Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.
Setelah melakukan kekerasan pada korban, tersangka meninggalkan korban tergeletak di tempat kejadian perkara. “Tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi tersebut,” tutur Taufik.
Korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sehari setelahnya, korban melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Saat polisi melakukan penyelidikan, tersangka sudah berhasil kabur. Selama 1,5 tahun, tersangka berpindah-pindah ke beberapa kota, di antaranya ke Blora Jawa Tengah, Kediri, dan Blitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A