Malang, tugumalang.id – Keberadaan anak anak di bawah umur berjualan kue di jalanan Kota Malang masih marak ditemui. Bahkan selama bulan Agustus 2023 saja, Satpol PP Kota Malang sudah menindak 5 anak yang berjualan kue di jalanan.
Kelima anak yang masih di bawah umur itu kedapatan tengah berjualan kue di Jalan Besar Ijen, Kota Malang saat Satpol PP Kota Malang melakukan operasi pada 6 dan 20 Agustus 2023 lalu.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa anak anak berjualan kue di jalanan atas sepengetahuan orang tuanya. Bahkan beberapa di antaranya atas permintaan orang tua anak.
“Anak anak itu sepengetahuan orangtuanya. Dalam arti bukan dikoordinir. Jadi yang selama ini kami amankan, itu orangtuanya yang menyuruh,” ucapnya, Senin (4/9/2023).
Rahmat menyebutkan bahwa faktor ekonomi keluarga menjadi alasan anak anak tersebut berjualan di jalanan yang bahkan hingga larut malam. Anak anak itu juga ada yang beralasan untuk menambah uang jajan. “Kebanyakan alasannya karena faktor ekonomi,” ujarnya.
Penindakan terhadap anak anak di bawah umur yang berjualan dengan mencari belas kasihan itu, kata Rahmat, sudah sering dilakukan. Hanya saja, beberapa di antara mereka kembali lagi meski telah ditindak.
BACA JUGA: Marak Anak di Bawah Umur Jualan Kue hingga Larut Malam di Kota Malang, Eksploitasi?
“Selama ini kami bolak balik nangkap balik lagi, nangkap balik lagi. Kadang kadang ada satu kampung yang kerjaanya gitu itu, minta minta, pengamen dan jualan kayak gitu. Sebenarnya, itu harus dicari akar permasalahannya,” bebernya.
Selama ini pihaknya telah melimpahkan anak anak di bawah umur yang berjualan itu ke Dinsos Kota Malang. Jika masih pertama kali, maka akan diedukasi dan diarahkan membuat surat pernyataan agar tak mengulangi lagi. Mereka kemudian dikembalikan ke orang tua melalui RT/RW dan Lurah setempat.
“Baru kalau ketangkap kedua kalinya, dilakukan rehabilitasi atau pembinaan di dinsos,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko