MALANG, Tugumalang.id – Sekitar 10-50 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan dinyatakan telah meninggal dunia. Padahal, iuran BPJS Kesehatan mereka masih dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hingga Juli 2023 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa temuan adanya PBID yang meninggal dunia ini diketahui saat proses pendataan untuk Pemilu 2024. “Ketemunya pada saat data Pemilu. Akhirnya diverifikasi,” ujar Wahyu saat ditemui belum lama ini.
Baca Juga: Sempat Dapat Penghargaan UHC, Kabupaten Malang Nonaktifkan 679 Ribu Penerima BPJS Kesehatan
Untuk mencegah agar beban APBD tidak terus melonjak karena salah sasaran, maka Pemkab Malang menonaktifkan 679 ribu peserta PBID selama bulan Agustus 2023 ini agar memudahkan verifikasi data. Sementara ini, belum diketahui secara pasti jumlah PBID yang telah meninggal dunia karena masih proses verifikasi.
“(Kami) butuh bukti kematian dari desa. Si A meninggalnya kapan. By name by address,” kata Wahyu.
Terkait tagihan iuran peserta yang telah meninggal dunia, Wahyu mengatakan bahwa BPJS Kesehatan siap untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, mereka membutuhkan data yang lengkap terkait identitas serta kapan mereka meninggal.
Baca Juga: Kontribusi BPJS Kesehatan Menuju Satu Dekade JKN
Apabila PBID tersebut meninggal sejak Januari 2023, maka BPJS Kesehatan akan mengembalikan iuran yang telah dibayarkan selama tujuh bulan. “Setelah ada bukti kematian tanggal berapa, BPJS Kesehatan akan segera mengembalikan,” kata Wahyu.
Ia menegaskan bahwa sudah ada kesepahaman antara Pemkab Malang dan BPJS Kesehatan terkait hal ini. Apabila iuran peserta yang meninggal dunia tidak dikembalikan, maka akan berpotensi merugikan negara.
“Pengembalian sudah siap,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A