Senin, Agustus 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Tolak Tax Amnesty Jilid 2

Redaksi by Redaksi
Mei 22, 2021 8:28 pm
in Berita
Tax Amnesty - Anggota Komisi XI DPR RI Tolak Tax Amnesty Jilid 2

Anggota Komisi XI DPR RI Ir Andreas Eddy Susetyo. foto/istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Belakangan ini publik kembali ramai soal wacana Tax Amnesty Jilid II oleh Pemerintah RI. Wacana pengampunan pajak ini dianggap sebagai upaya meningkatkan tax ratio atau perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto.

Namun, Anggota Komisi XI DPR RI Ir Andreas Eddy Susetyo dengan tegas menolak Tax Amnesty Jilid II disahkan. Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, hal itu sangat tidak baik bagi masa depan sistem perpajakan. Apalagi, sudah ada komitmen di tahun 2016, bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi.

READ ALSO

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Jika pelaksanaan Tax Amnesty Jilid 2 kembali berlaku, maka menurut dia akan meruntuhkan kewibawaan otoritas pemerintah sendiri, yang pada ujungnya juga berdampak negatif pada faktor trust (kepercayaan) masyarakat wajib pajak.

”Rasa keadilan peserta tax amnesty, para wajib pajak patuh, dan wajib pajak yang sudah diaudit – akan tercederai. Secara psikologis hal ini juga buruk karena dapat menciptakan paham; “saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty lagi,” ungkap politisi asli Malang ini lewat keterangan tertulis, Sabtu (22/5/2021).

Politisi kelahiran Malang 22 Maret 1960 ini menjelaskan, Tax Amnesty pada tahun 2016 itu ada sebagai Pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dengan menunda penegakan hukum yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak.

Pada saat itu, diterapkan tarif sangat rendah, tidak ada kewajiban repatriasi, jangka waktu menahan harta di Indonesia hanya 3 tahun, dan mendapatkan pengampunan pajak tahun 2015 dan sebelumnya.

Apalagi, lanjut dia, Ditjen Pajak masih memberikan kesempatan wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS Final) melalui PP 36/2017. Wajib Pajak membayar PPh terutang dan mendapat keringanan sanksi administrasi.

”Hal ini seharusnya diikuti para wajib pajak dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

Pasca-amnesti itu, terang dia, Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui UU No. 9 Tahun 2017. Dengan begjtu, penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif dan adil karena didukung data atau informasi yang akurat sehingga dapat dibuat klasifikasi wajib pajak menurut risiko.

Untuk itu, dirinya mendorong Ditjen Pajak agar lebih mengoptimalkan tindak lanjut data/informasi perpajakan ini untuk mendorong kepatuhan yang lebih baik.

Dia menegaskan, Tax Amnesty bukan jawaban yang tepat atas shortfall pajak. Pemerintah harus terus didukung untuk fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi, memperbaiki administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan.

Bahawa kebutuhan akan sistem perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel menghasilkan penerimaan yang optimal dan sustain jauh lebih penting dan mendesak ketimbang memberlakukan tax amnesty.

Lebih lanjut, untuk memfasilitasi para wajib pajak yang ingin patuh dan mempertimbangkan kondisi pandemi, pemerintah lebih baik membuat Program Pengungkapan Aset Sukarela (Voluntary Disclosure Program} dengan tetap mengenakan tarif pajak normal dan memberikan keringanan sanksi.

Tarif lebih rendah dapat diberikan untuk yang melakukan repatriasi atau menginvestasikan dalam obligasi pemerintah. ”Hal ini harus diikuti dengan pelayanan yang baik, pembinaan, dan penegakan hukum yang konsisten dan terukur,” pungkasnya.

Tags: DPR RItax amensty

Related Posts

Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
UIN Malang - Kata Rektor UIN Malang, Media Kini Jadi Raja dalam Suguhkan Informasi bagi Masyarakat

KIYAI MARZUKI, Bela Palestina Penuh Damai

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.