Sabtu, Oktober 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kisruh Asmara ‘Pacarmu Murahan’ Diduga Jadi Motif Duel Maut di Jembatan Araya Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juni 5, 2023 4:39 pm
in Hukum & Kriminal
kisruh asmara

Tersangka pembunuhan pria di Jembatan Araya, Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kisruh permasalahan asmara hingga munculnya perkataan ‘Pacarmu Murahan’ diduga menjadi motif terjadinya duel maut di Jembatan Araya, Kota Malang yang menewaskan AWN (24) pada Kamis (1/6/2023) malam lalu.

Diketahui, korban memiliki kekasih yang merupakan mantan tersangka RF (24), warga Pakis, Kabupaten Malang. Sementara korban merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

READ ALSO

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

“Menurut keterangan saksi, ada perkataan bahwa ‘Pacarmu itu Murahan’. Mungkin dari itu gak terima,” kata Kompol Danang Yudanto, Kapolsek Blimbing, Senin (5/6/2023).

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Pria di Jembatan Araya Kota Malang Menyerahkan Diri

Diketahui, korban dan tersangka sempat berjanjian bertemu di Jembatan Araya untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Korban mengajak 2 temannya dan tersangka mengajak 5 temannya.

Di TKP, korban dan tersangka terlibat perkelahian duel 1 lawan 1. Dalam duel itu, korban tumbang dan tersangka menikam dada kiri hingga mengenai jantung korban menggunakan pisau. Luka itu mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Setelah kejadian itu, tersangka pergi ke kafe, mencuci pisau kemudian melarikan diri,” ungkap Danang.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan memburu tersangka. Namun tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (3/6/2023).

Danang mengatakan bahwa tersangka sendiri telah memiliki istri dan 1 anak.

“Dia (tersangka) sudah putus (dengan kekasih korban) 11 bulan yang lalu,” tandasnya.

Kini, tersangka terjerat Pasal Pidana 340 KUHP, sub 338, sub Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: duel maut di kota malangJembatan Arayakota malangPembunuhan

Related Posts

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
omah munir

Molor Lagi, Yayasan Museum Omah Munir Somasi Pemkot Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.