Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sadis, Ibu Siksa 2 Anaknya Pakai Api Puntung Rokok Bila Jualan Tak Habis

Redaksi by Redaksi
Mei 31, 2023 2:41 pm
in Hukum & Kriminal
Ibu siksa anaknya dengan api rokok

Kedua tersangka KDRT di Singosari, Roni Bagus Kurniawan (kiri) dan Rani Wahyuni (kanan). Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang ibu bernama Rani Wahyuni (33) tega mengeksploitasi dan menganiaya dua anak kandungnya sendiri. Rani menyuruh anaknya berjualan makaroni dan menyiksa mereka menggunakan puntung rokok apabila hasil jualan tidak habis.

Rani melakukan aksinya ini bersama pacarnya, Roni Bagus Kurniawan (37). Mereka tinggal serumah bersama korban ASA (14) dan AER (4) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan bahwa eksploitasi dan penganiayaan ini bermula setelah tersangka Rani bercerai dengan ayah kandung ASA dan AER, Asrul Firmansyah (41) pada September 2022 lalu. Aksi keji ini terus dilakukan hingga Senin (8/5/2023).

Kedua anak tersebut kemudian disuruh berjualan makaroni oleh ibunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apabila dagangan mereka tidak habis, mereka pulang terlalu malam, atau uang hasil jualan tidak sesuai, tersangka Rani dan Roni menyiksa mereka dengan menggunakan rokok yang masih menyala.

“Tersangka Roni juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan sabetan kabel listrik maupun penggaris besi,” ujar Wisnu kepada awak media, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA: 10 Pelaku Pencabulan dan Penganiayaan Anak Panti Ditahan Polisi

Berdasarkan hasil visum, korban ASA mengalami luka bekas sulutan puntung rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri, di leher, dan di punggung. Ia juga memiliki bekas luka pukulan di tubuhnya. Sementara korban AER mengalami luka sulutan rokok dan korek api di bagian mulut, telapak tangan kanan dan kiri, leher bagian belakang.

“Kami mengamankan barang bukti berupa penggaris dari besi berukuran 30 centimeter dan puntung rokok yang disulutkan ke korban,” imbuh Wisnu.

Penganiayaan ini terungkap setelah kedua korban tanpa sengaja bertemu dengan kakek mereka dari pihak ayah saat berjualan makaroni. Mengetahui cucu-cucunya menjadi korban penganiayaan, sang kakek membawa mereka pulang ke rumah ayah kandung mereka.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Polres Malang. Baik Rani maupun Roni diringkus polisi dan kini mendekam di tahanan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Anak disiksaHeadlineIbu siksa anakPolres Malangputung rokok

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Managemen pusat reddoorz minta maaf soal hotel Reddoorz Tlogomas

RedDoorz Minta Maaf Pasca Penutupan Hotel di Tlogomas Kota Malang yang Diduga Ada Praktek Prostitusi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.