Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

4 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Asal Pakis Kembali Mencuri

Redaksi by Redaksi
Mei 2, 2023 6:31 pm
in Hukum & Kriminal
Rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka melakukan pencurian.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka melakukan pencurian. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sutrisno (40), warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena melakukan pencurian. Sebelumnya, Sutrisno sudah berurusan dengan pihak berwajib setidaknya sebanyak empat kali.

Kali ini, Sutrisno harus kembali mendekam di penjara karena membobol rumah warga yang sedang mudik dan mengambil uang tunai senilai Rp 300 ribu yang ada di atas lemari. Sementara sebelumnya, ia pernah terlibat kasus penganiayaan dan pencurian.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka ditangkap oleh petugas pada Selasa (2/5/2023) dini hari. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban, Sugiyanto (43) pada Kamis (27/4/2023) lalu.

Baca Juga: Perjuangan Petugas Damkar Padamkan Api di Malang Plaza, Terkepung Asap hingga Sesak

Korban merupakan warga Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang mudik ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Idulfitri 1444 H.

“Saat korban pulang dari mudik, ia mendapati kamar dan bagian lain di dalam rumahnya dalam keadaan acak-acakan,” ujar Wahyu.

Saat memeriksa rumah, Sugiyanto juga mendapati plafon atap rumahnya dalam keadaan jebol. Diduga, pelaku menjebol plafon tersebut untuk masuk ke dalam rumah korban.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumahnya. Di dalam rekaman tersebut, terlihat tersangka masuk ke dalam rumah dan membongkar lemari untuk mencari barang berharga.

Tersangka tidak menemukan barang berharga karena korban telah menyimpannya dengan rapi. Oleh karenanya, tersangka hanya mengambil uang Rp 300 ribu yang ada di atas lemari di dalam kamar.

“Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban lalu berupaya mencari barang berharga, karena posisi di dalam rumah gelap, pelaku hanya mendapatkan uang tunai sekitar Rp 300 ribu,” ucap Wahyu.

Saat diperiksa oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengatakan dirinya memanjat pohon lalu naik ke atap dan menjebol plafon.

Menurut Wahyu, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. “Keterangan tersangka masih didalami oleh penyidik. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Sutrisno dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangberita malang hari inipencurianresidivis

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Launching Bening's Clinik Malang bersama Nikita Mirzani, Thariq dan Fuji.

Launching Bening's Clinic Malang Bersama Brand Ambassador, Nikita Mirzani hingga Tariq & Fuji

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.