Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Membedah UU ITE dan Kebebasan Berpendapat Dalam Perspektif Hukum Pidana

Redaksi by Redaksi
April 25, 2023 11:32 am
in Hukum & Kriminal
UU ITE

Pakar Hukum Pidana Dr. Faizin Sulistio, SH., LLM (tengah) dan Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Rafly Rayhan Al Kahri (kanan). Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Perkembangan teknologi informasi dewasa ini mau tidak mau juga membawa pengaruh terhadap kebebasan berpendapat. Apalagi, seiring adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering dinilai sebagai pasal karet.

Kajian seputar UU ITE dan kebebasan berpendapat ini menjadi bahasan utama dalam kegiatan diskusi bertajuk ‘Kebebasan berpendapat di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Pidana’ yang digelar di Gedung Rektorat UB Malang, Rabu (12/4/2023) beberapa waktu lalu.

READ ALSO

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pakar Hukum Pidana Dr. Faizin Sulistio, SH., LLM mengatakan dengan adanya UU ITE ini sebetulnya sudah ada pembatasan, terutama dalam konteks moral etik dan konteks hukumnya. Dua hukum yang mengatur mengenai permasalahan ini yaitu hukum perdata dan pidana.

Hukum tersebut mengatakan jika ada orang yang dirugikan, maka ia bisa melakukan gugatan perdata dan hukum pidana yang biasanya terkait dengan penyebaran konten-konten yang dianggap kurang pantas dan meresahkan.

Faizin menambahkan kehadiran konten ilegal sendiri sudah diatur dalam beberapa pasal-pasal dalam UU ITE yang dimulai dari pasal 27 sampai 29. Pasal 27 ayat 1. Mengenai larangan orang mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan dalam konteks pornografi.

Begitu juga pada Pasal 27 ayat 2 yang menjelaskan mengenai orang yang dilarang menyebar konten perjudian juga dilarang. Pasal 27 ayat 3 menjelaskan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat 4 menjelaskan mengenai larangan terkait dengan pengancaman dan pemerasan.

Sedangkan pasal 28 ayat 1 mengatur mengenai hoax yang merugikan konsumen. Pasal 28 ayat 2 menjelaskan mengenai masalah hate speech atau ujaran kebencian.

Lalu pasal 29 mengatur mengenai larangan bullying. Dari adanya seluruh pasal tersebut menunjukkan bagaimana aturan hukum bisa membatasi terkait dengan penyebaran konten-konten ilegal yang berlebihan dimana melanggar hak untuk seseorang.

Meski begitu, setiap orang memiliki hak mengakses, berekspresi, dan mendapatkan rasa aman di dunia digital. Namun hak tersebut memang tidak boleh kemudian melanggar hak orang lain.

Dalam artian, seseorang yang masuk ke dalam ruang siber akan dianggap menjadi sebuah subjek yang biasanya tidak disadari, sama saja dengan ruang privat.

Kemudian hukum dalam hal ini dapat menimbulkan keterlibatan dalam hadirnya ruang publik yang jika tidak digunakan secara bijak maka berpotensi menimbulkan berbagai macam permasalahan.

”Seperti halnya ujaran kebencian misalnya. Itu kan sudah diatur di pasal 106 A apalagi mengandung SARA. Jika masalah penghinaan sendiri masuknya ke dalam ancaman bagi seorang individu yang sudah diatur juga ke dalam UU ITE,” katanya, Rabu (12/4/2023).

Sementara itu, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Rafly Rayhan Al Kahri menambahkan terkait kebebasan berekspresi di media sosial telah dijamin oleh konvenan-konvenan internasional bahkan hal tersebut merupakan bagian dari Hak Azazi Manusia (HAM).

Di era disrupsi ini terutama bidang teknologi yang pada akhirnya menciptakan kegagapan masyarakat dalam menggunakan teknologi. Kegagapan muncul karena ada ketidakpahaman memanfaatkan medsos dengan baik.

”Sayangnya yang terjadi saat ini konten-konten privat disebarluaskan di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik disebarluaskan di media sosial dan melanggar batas-batas norma tertentu. Sehingga perlu ada edukasi dalam penggunaan media sosial,” jelasnya.

Di EM sendiri, sambung dia, saat ini ada program kerja yang mengedukasi tentang keamanan siber terkait penggunaan medsos. Kita sedang menggarap bagaimana mengelola media sosial sehingga bisa memberikan manfaat bahkan keuntungan bagi si pengguna.

Raehan menambahkan, salah satu manfaat media sosial yang lain adalah bisa menjadi sarana untuk mengemukakan apa yang dipikirkan dan apa yang menjadi kritik terhadap lingkungan sosial yang ada di sekitar. “Hal tersebut bisa menjadi salah satu manfaat media sosial saat ini,” katanya.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Dr. Faizin Sulistiogugatan perdataPakar Hukum PidanaRektorat UB MalangUU ITE

Related Posts

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Next Post
Bawaslu Kota Batu

Bawaslu Kota Batu: Jangan Gunakan Tempat Ibadah Jadi Sarana Kampanye

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.