Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Ratusan Dugaan Pelanggaran Coklit

Redaksi by Redaksi
Maret 18, 2023 5:47 pm
in Politik
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menemukan ratusan dugaan pelanggaran prosedur pada proses pencocokan dan penelitian (coklit). Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Bawaslu menyarankan agar segera dilakukan perbaikan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi mengatakan, ada tiga jenis pelanggaran yang ditemukan saat coklit. Pertama, ada setidaknya 115 rumah yang sudah melalui pendataan saat coklit, namun tidak ditempeli stiker.

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Kedua, ada 27 rumah yang belum dilakukan coklit, tapi rumahnya sudah ditempeli stiker. Terakhir, ada setidaknya 250 rumah yang belum melalui coklit dan belum ditempel stiker.

“Ini hanya sampling di beberapa (tempat) saja,” kata Wahyudi.

Menurutnya, dugaan pelanggaran ini terjadi karena banyak hal. Misalnya ada petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang pekerjaannya diwakilkan oleh orang lain. Kemudiam memang ada pantarlih yang kerjanya lamban.

Untuk memperbaiki dugaan pelanggara prosedur di atas, Bawaslu sudah meminta KPU untuk segera melakukan perbaikan. “Pada saat ini KPU masih dalam proses perbaikan terkait hal itu,” kata Wahyudi.

Untuk diketahui, coklit merupakan pendataan warga yang memiliki hak pilih di Pemilu 2024 mendatang. Coklit dilaksanakan pada Minggu (12/2/2023) hingga Selasa (14/3/2023). Di Kabupaten Malang, coklit dilakuka oleh 7.701 orang pantarlih.

Dari coklit, didapatkan daftar pemilih sementara (DPS) dan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Oleh karenanya, keakuratan coklit cukup krusial, dan dugaan pelanggaran perlu diperbaiki oleh KPU.

“Saat ini masih proses penyusunan daftar pemilih, output dari coklit ke DPS. Nah kami mau memberikan saran perbaikan kepada KPU terkait hal-hal temuan semasa coklit,” ujar Wahyudi.

Sementara itu, KPU Kabupaten Malang menjadwalkan proses penyusunan data pemilih dan pemetaan TPS rampung pada 11 Juli 2023 mendatang.

Reporter: Aisyah nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: Badan Pengawas PemilubawaslucoklitKPUKPU Kabupaten Malang

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
Damkar berusaha memadamkan kobaran api yang membakar pabrik tahu di Turen

Pabrik Tahu di Turen Kebakaran, Kerugian Capai Rp 150 Juta

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.