Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tips

Penting! Inilah Cara Menghitung THR Prorata dengan Benar

Redaksi by Redaksi
Maret 15, 2023 3:29 pm
in Tips
Ilustrasi cara menghitung THR.

Ilustrasi cara menghitung THR. Foto/dok. for TM

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Karyawan yang sedang bekerja di sebuah perusahaan, tentunya memiliki berbagai macam hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Salah satu dari berbagai hak yang harus dipenuhi adalah THR atau Tunjangan Hari Raya.

THR umumnya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal selama satu tahun atau dua belas bulan. Sedangkan untuk karyawan yang belum bekerja selama satu tahun, maka THR yang didapatkan karyawan akan dihitung melalui perhitungan prorata.

READ ALSO

5 Toko Jam dan Aksesori di Pasar Besar Malang yang Bisa Dikunjungi

Kitab Fathul Izar Uraikan Adab Hubungan Suami Istri, dari Waktu, Etika hingga Doa

Apabila Anda belum mengetahui cara menghitung THR prorata, maka simak artikel berikut ini yang akan menjelaskan selengkapnya untuk Anda!

Cara Menghitung THR prorata

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemberian THR pada umumnya akan berdasarkan pada waktu kerja karyawan. Apabila karyawan sudah bekerja selama satu tahun, maka seorang karyawan berhak untuk mendapatkan THR.

Namun, apabila belum, maka karyawan akan mendapatkan THR dalam perhitungan pro rata. Berikut adalah cara menghitung thr pro rata, antara lain:

Rumus Perhitungan THR Pro Rata = (Masa Kerja/12) x upah 1 bulan

Contoh kasus:

Terdapat karyawan yang telah bekerja di PT Remis Catur pada awal januari 2022. Pada saat pembagian THR, karyawan tersebut baru bekerja di PT Remis Catur selama 6 bulan 10 hari.

Walaupun belum genap satu tahun bekerja di PT Remis Catur, karyawan tersebut sudah berhak untuk mendapatkan THR dalam bentuk pro rata.

Pada contoh kasus tersebut, perusahaan bisa membulatkan durasi kerja ke atas maupun ke bawah, seperti membulatkan menjadi 6 bulan atau 7 bulan.

Kemudian, perhitungannya bisa dilakukan dengan menggunakan rumus di atas.

Jika karyawan tersebut yang bekerja di PT Remis Catur mendapatkan upah per bulannya sebesar Rp4.000.000, maka perhitungannya adalah:

(Masa Kerja/12) x upah 1 bulan

(6 bulan/12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Dari perhitungan thr pro rata di atas, bisa disimpulkan bahwa karyawan yang telah bekerja selama 6 bulan di PT Remis Catur akan mendapatkan THR sebesar Rp2.000.000.

Aplikasi Payroll

Melakukan perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan sebenarnya gampang-gampang susah. Namun yang pasti, perhitungan THR bisa menyita banyak waktu dan tenaga. Terlebih lagi, apabila perhitungan THR untuk karyawan dilakukan dengan cara lama atau dilakukan dengan cara manual.

Tentunya perhitungannya akan membutuhkan waktu yang lama serta pengelolaan keuangan menjadi tidak efektif dan efisien. Oleh sebab itu, perusahaan membutuhkan sebuah teknologi yang mampu mengatasi permasalahan dalam melakukan perhitungan THR.

Salah satu cara yang cukup efektif dan efisien adalah dengan menggunakan Aplikasi Payroll. Aplikasi payroll dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan pengelolaan payroll, termasuk melakukan perhitungan THR pro rata.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa kegunaan menarik yang ada di dalam Aplikasi Payroll. Seperti fitur Payroll Process yang bisa memudahkan perusahaan dalam melakukan perhitungan THR. Perhitungan THR menjadi lebih cepat, tepat dan akurat.

Seluruh fitur-fitur yang ada di dalam Aplikasi Payroll bisa memudahkan perusahaan dalam menjalankan bisnis perusahaan. Sehingga kendala dan permasalahan yang kerap kali terjadi seperti, kesalahan perhitungan THR, kesalahan alokasi gaji dan lain sebagainya, tidak terulang kembali.

Demikianlah artikel mengenai cara menghitung THR prorata. Semoga dari artikel yang singkat ini, bisa bermanfaat bagi Anda yang membacanya. Terimakasih telah membaca sampai akhir.

Editor: Herlianto. A

Tags: Aplikasi PayrollProrataTHRTunjangan Hari Raya

Related Posts

5 Toko Jam dan Aksesori di Pasar Besar Malang yang Bisa Dikunjungi
Tips

5 Toko Jam dan Aksesori di Pasar Besar Malang yang Bisa Dikunjungi

Jumat, 14 Agu 2026
Kitab Fathul Izar Uraikan Adab Hubungan Suami Istri, dari Waktu, Etika hingga Doa
Tips

Kitab Fathul Izar Uraikan Adab Hubungan Suami Istri, dari Waktu, Etika hingga Doa

Minggu, 9 Agu 2026
7 Kebiasaan Sepele yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak
Tips

7 Kebiasaan Sepele yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak

Sabtu, 8 Agu 2026
Cara Memilih Telur Ayam Segar agar Aman Dikonsumsi, Kenali Tanda-Tandanya
Tips

Cara Memilih Telur Ayam Segar agar Aman Dikonsumsi, Kenali Tanda-Tandanya

Jumat, 7 Agu 2026
Belanja Fashion Wanita di Malang - 6 Tempat Belanja Fashion Wanita di Malang, dari Clarissa Fashion hingga MOG
Tips

6 Tempat Belanja Fashion Wanita di Malang, dari Clarissa Fashion hingga MOG

Jumat, 7 Agu 2026
5 Toko Sayur di Merjosari Malang untuk Belanja Harian Anak Kos
Tips

5 Toko Sayur di Merjosari Malang untuk Belanja Harian Anak Kos

Rabu, 5 Agu 2026
Next Post
Median Taman dibongkar depan pasar induk among tani

Taman di Median Jalan Depan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Dibongkar

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.