Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Kendala Pantarlih Kabupaten Malang, Ditolak Warga hingga Dokumen Tidak Lengkap

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2023 8:09 am
in Politik
Petugas pantarlih saat melakukan pendataan di rumah warga.

Petugas pantarlih saat melakukan pendataan di rumah warga. Foto: dok. KPU Kabupaten Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menghadapi sejumlah kesulitan. Di antaranya, mereka ditolak oleh warga dan tidak lengkapnya dokumen yang dimiliki oleh warga.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) di Kabupaten Malang cukup lancar. Namun, memang ada kendala-kendala yang dihadapi petugas di lapangan.

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

“Kendala ada, tapi yang lancar juga banyak,” ujarnya saat ditemui belum lama ini.

Beberapa pantarlih mengalami penolakan dari masyarakat yang tidak mau didata. Penolakan ini terjadi di Kecamatan Dau, Pakis, dan Singosari. Ketua RT atau RW pun harus turun tangan untuk menjelaskan kepada warganya bahwa proses ini cukup penting untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Setelah dijelaskan ketua RT atau RW atau pihak lain, akhirnya (warga) bersedia. Ada juga perumahan yang menolak, itu juga dilakukan pendekatan yang sama,” kata Dika.

Namun, kendala yang paling banyak dihadapi adalah tidak adanya surat keterangan kematian atau akta kematian yang diterbitkan desa/kelurahan. Apabila tidak ada akta kematian, maka pantarlih tidak bisa mencoret nama almarhum dari daftar pemilih.

“Kalau tidak dicoret, maka (namanya) akan tetap muncul (di daftar pemilih),” kata Dika.

Untuk mengatasi hal tersebut, KPU Kabupaten Malang meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu mengurus akta secara kolektif di desa atau kelurahan.

“Tetap dibutuhkan proaktif masyarakat. Kalau bisa mengurus sendiri lebih baik. Itu akan lebih memudahkan untuk mewadahi hak (pilih) masing-masing sesuai dengan fakta yang ada,” terang Dika.

Sebagai informasi, coklit dilakukan hingga 14 Maret 2023 mendatang. Kegiatan ini merupakan upaya KPU untuk mendapatkan data pemilih yang akurat untuk Pemilu 2024 mendatang.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: Kabupupaten MalangpantarlihPantarlih Kabupaten MalangPemilu 2024

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
Pimpinan wilayah Pegadaian XII Jawa Timur, Mulyono Rekso saat memaparkan materi manajemen usaha dan permodalan untuk UMKM dalam seminar nasional di Universitas NU Surabaya (Unusa).

Mulyono Rekso Pinwil Pegadaian XII Jatim Beri Tips Mahasiswa Unusa Menjadi Pelaku UMKM Tangguh

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.