Selasa, Juli 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bandar Narkoba di Kota Batu Dituntut 12 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2023 2:15 pm
in Hukum & Kriminal
bandar narkoba

Terdakwa andar ganja di Kota Batu saat menjalani sidang perdananya secara online di Pengadilan Negeri Malang. Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang.id – Bandar narkoba yang kedapatan akan mengirim narkotika berupa ganja seberat 8,5 kilogram dituntut hukuman penjara 12 tahun. Pria bernama Lutfi Dwi E (30) ini telah ditangkap polisi sejak 27 September 2022 lalu,

Diketahui warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo ini tertangkap basah saat akan mengirim paket berupa ganja di sebuah jasa ekspedisi. Rencana, paket itu akan dikirim ke Makasaar dan Sidoarjo.

READ ALSO

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Tak bisa mengelak, petugas lalu menggeledah rumah terdakwa dan menemukan bungkusan ganja lain yang disimpan di keranjang plastik. Total barang bukti yang diamankan berupa ganja balok dengan berat bervariasi yaitu 8.484,69 gram.

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo menuturkan terdakawa mulai menjalani sidang perdananya pada Rabu (25/2023) di Pengadilan Negeri Malang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang I Gusti Ayu Susilawati.

Tim JPU yang dipimpin Fajar Kurniawan Adhyaksa menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 juta. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan total barang bukti mencapai 8,5 kilogram.

”Sebagai tambahan, kami juga meminta Majelis Hakim untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa,” jelasnya.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Selain itu juga tidak dapat ditemukan alasan pembenaran apapun yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.

Lebih lanjut, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 1 Februari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum.

Reporter: Ulul Azmy
editor:jatmiko

 

Related Posts

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
gudang logistik kPU batu

Bangunan Tak Layak, KPU Kota Batu Butuh Gudang Logistik Representatif

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.