Sabtu, September 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bandar Narkoba di Kota Batu Dituntut 12 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Januari 26, 2023 2:15 pm
in Hukum & Kriminal
bandar narkoba

Terdakwa andar ganja di Kota Batu saat menjalani sidang perdananya secara online di Pengadilan Negeri Malang. Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang.id – Bandar narkoba yang kedapatan akan mengirim narkotika berupa ganja seberat 8,5 kilogram dituntut hukuman penjara 12 tahun. Pria bernama Lutfi Dwi E (30) ini telah ditangkap polisi sejak 27 September 2022 lalu,

Diketahui warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo ini tertangkap basah saat akan mengirim paket berupa ganja di sebuah jasa ekspedisi. Rencana, paket itu akan dikirim ke Makasaar dan Sidoarjo.

READ ALSO

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa

Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani

Tak bisa mengelak, petugas lalu menggeledah rumah terdakwa dan menemukan bungkusan ganja lain yang disimpan di keranjang plastik. Total barang bukti yang diamankan berupa ganja balok dengan berat bervariasi yaitu 8.484,69 gram.

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo menuturkan terdakawa mulai menjalani sidang perdananya pada Rabu (25/2023) di Pengadilan Negeri Malang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang I Gusti Ayu Susilawati.

Tim JPU yang dipimpin Fajar Kurniawan Adhyaksa menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 juta. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan total barang bukti mencapai 8,5 kilogram.

”Sebagai tambahan, kami juga meminta Majelis Hakim untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa,” jelasnya.

Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Selain itu juga tidak dapat ditemukan alasan pembenaran apapun yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.

Lebih lanjut, sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 1 Februari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum.

Reporter: Ulul Azmy
editor:jatmiko

 

Related Posts

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa

Sabtu, 5 Sep 2026
Kasus Korupsi Pasar Among Tani - Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani
Hukum & Kriminal

Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani

Jumat, 4 Sep 2026
Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain

Jumat, 4 Sep 2026
Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Among Tani
Hukum & Kriminal

Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani

Jumat, 4 Sep 2026
Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta
Hukum & Kriminal

Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta

Rabu, 2 Sep 2026
Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol
Hukum & Kriminal

Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol

Rabu, 2 Sep 2026
Next Post
gudang logistik kPU batu

Bangunan Tak Layak, KPU Kota Batu Butuh Gudang Logistik Representatif

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.