Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Alasan Polres Malang Menetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Penemuan Mayat Wanita

Redaksi by Redaksi
April 30, 2021 6:54 pm
in Berita
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar merilis dua tersangka dalam kasus penemuan mayat wanita. (Foto Rizal Adhi)

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar merilis dua tersangka dalam kasus penemuan mayat wanita. (Foto Rizal Adhi)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Penemuan mayat wanita cantik bernama Dewi Lestari (25) warga Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dipastikan bukan korban pembunuhan. Namun, jajaran Satreskrim Polres Malang tetap menetapkan dua orang warga Kepanjen sebagai tersangka yaitu Aziz dan Cahyo.

“Kejadian ini cukup unik, karena ini bukan kasus pembunuhan, tapi apa yang dilakukan kedua tersangka ini adalah salah,” terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, saat melakukan pers conference pada Jumat (30/04/2021) di Mapolres Malang.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kedua tersangka ini dijadikan tersangka karena dianggap telah melanggar dua pasal yaitu Pasal 359 KUHP dan Pasal 181 KUHP.

“Akhirnya kita tetapkan kedua orang ini sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 359 KUHP, barangsiapa yang karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia akan diancam hukuman sebanyak 5 tahun penjara,” bebernya.

Di Pasal 359 KUHP, ada 3 titik poin utama yang memberatkan kedua tersangka sehingga membuat korban harus kehilangan nyawa.

“Pertama saat di Stadion Kanjuruhan kondisi korban sudah mabuk karena sudah mengkonsumsi Komix sebanyak 15 sachet tapi masih melakukan pembiaran kepada korban untuk meminum arak. Kemudian saat korban dalam kondisi mabuk berat dan korban ingin mengendarai sepeda motor sendiri, tidak ada niatan dari kedua pelaku untuk menghentikan korban. Ketiga yang paling fatal, setelah korban terjatuh langsung dibawa ke rumah Syahrul dan tidak dilakukan upaya perawatan secara medis, padahal sudah jelas kondisi korban sudah kritis,” tegasnya.

Kemudian untuk pasal pelapis yaitu Pasal 181 KUHP kedua tersangka dianggap menyembunyikan keberadaan seseorang yang sudah meninggal dunia.

“Kemudian Pasal 181 KUHP tentang barangsiapa yang menyembunyikan, membawa, atau upaya-upaya lainnya terhadap seseorang yang sudah dinyatakan meninggal dunia dengan maksud tidak baik akan diancam hukuman penjara 9 bulan,” ungkapnya.

“Untuk Pasal 181 KUHP ini karena kita mengetahui meninggalkan korban pada tanggal 20/04/2021 jam 10.00 WIB, tapi tidak ada upaya pemberitahuan kepada keluarga dan kepolisian, hanya dibiarkan begitu saja. Kelihatannya ada maksud untuk disembunyikan ke sebuah gubuk kemudian ada niat dikuburkan secara diam-diam namun tidak terjadi karena mereka ketakutan ditemukan warga,” sambungnya.

Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat, ini mengatakan jika Syahrul yang menjadi pemilik rumah disembunyikannya korban saat kritis hanya dijadikan saksi. Namun, bisa jadi Syahrul juga akan dijadikan tersangka di kemudian hari.

“Ada kemungkinan beberapa tersangka akan kita tambahkan karena mengacu pada Pasal 531 KUHP bahwa barangsiapa yang mengetahui/menyaksikan orang menghadapi maut dan tidak memberi pertolongan tanpa selayaknya sehingga menimbulkan bahaya dan mengakibatkan orang meninggal dunia,” tandasnya.

“Itu akan bisa dilakukan pidana dilakukan proses lebih lanjut. Ada sekitar 3-4 orang yang akan kita proses lebih lanjut yaitu si pemilik rumah dan beberapa teman yang mengetahui korban ditaruh di rumah Syahrul ini,” imbuhnya.

Kedua tersangka sendiri berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Malang pada Rabu (28/04/2021) setelah melalui proses pengejaran.

“Pada rabu pagi kedua tersangka berhasil diamankan, tersangkanya Cahyo berhasil kita amankan di rumahnya di Desa Kedungpedaringan. Tidak lama setelah itu Aziz yang bersembunyi di rumah temannya di Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, bisa kita amankan juga,” ungkapnya.

Setelah melakukan penangkapan, Satreskrim Polres Malang langsung melakukan pra-rekonstruksi untuk mengetahui kronologi yang sesungguhnya.

“Langkah pertama yang kita lakukan adalah melakukan pra-rekonstruksi untuk mengetahui kronologi kejadian yang sesungguhnya. Dengan 4 titik utama kejadian yang pertama adalah di Stadion Kanjuruhan, kemudian di jembatan di Dusun Mlaten, kemudian tempat korban terjatuh dari motor, dan di rumah saudara Syarul,” pungkasnya.

Tags: cantikmayat wanitaPenemuan Mayat WanitaPolres Malang

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Foto mayat wanita pemandu lagu. Foto dok.

Sosok Mayat Wanita Bekerja sebagai Pemandu Lagu Freelance

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.