Tugumalang.id – Masih ingat kasus seorang ayah bernama WD (42) warga Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri? Sampai-sampai sang istri dan 5 anaknya terusir dari rumah. Kini, dia telah menjalani sidang atas perkaranya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, menuturkan bahwa JPU meminta Majelis Hakim memutus terdakwa dengan tuntutan maksimal atas perbuatan keji yang telah dilakukannya selama empat tahun tersebut.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Itu dilakukan secara berlanjut hingga terjadi kekerasan seksual atau perbuatan cabul,” jelas Edi, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa dalam hal ini dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UURI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian disertakan pula 7 barang bukti yang kini telah dikembalikan kepada korban dan 1 barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Senin 23 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pledoi (nota keberatan terhadap tuntutan) oleh terdakwa dan penasehat hukum
Seperti diketahui, nasib ibu lima anak yang merupakan istri terdakwa sempat terkatung-katung usai diusir pihak keluarga terdakawah karena bersikukuh enggan mencabut laporannya di kepolisian. Beruntung, warga desa ikut bersimpati dan melaporkannya ke pihak desa dan Dinsos Kota Batu.
Sejak diusir itu, pihak desa bersama warga terus menyalurkan bantuan kebutuhan sehari-hari bagi mereka. Apalagi, ada anak yang masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. Dikhawatirkan jika tidak ditangani, keluarga ini akan terancam mengalami kerentanan sosial.
Sementara tiga dari lima anaknya telah mengenyam bangku SMA, SMP dan SD. Sisanya, masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. Agar anak-anak ini tetap bisa sekolah, Dinsos akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan yang juga akan dibantu Kemensos.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A