Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun di Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Januari 18, 2023 1:20 pm
in Hukum & Kriminal
Pria asal Desa Beji, Kota Batu bernama WD alias Gareng mengikuti sidang atas perkara tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Dia diancam penjara 15 tahun.

Pria asal Desa Beji, Kota Batu bernama WD alias Gareng mengikuti sidang atas perkara tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Dia diancam penjara 15 tahun. Foto/Kejari Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Masih ingat kasus seorang ayah bernama WD (42) warga Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri? Sampai-sampai sang istri dan 5 anaknya terusir dari rumah. Kini, dia telah menjalani sidang atas perkaranya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, menuturkan bahwa JPU meminta Majelis Hakim memutus terdakwa dengan tuntutan maksimal atas perbuatan keji yang telah dilakukannya selama empat tahun tersebut.

READ ALSO

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Itu dilakukan secara berlanjut hingga terjadi kekerasan seksual atau perbuatan cabul,” jelas Edi, Rabu (18/1/2023).

Terdakwa dalam hal ini dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua UURI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian disertakan pula 7 barang bukti yang kini telah dikembalikan kepada korban dan 1 barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Senin 23 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pledoi (nota keberatan terhadap tuntutan) oleh terdakwa dan penasehat hukum

Seperti diketahui, nasib ibu lima anak yang merupakan istri terdakwa sempat terkatung-katung usai diusir pihak keluarga terdakawah karena bersikukuh enggan mencabut laporannya di kepolisian. Beruntung, warga desa ikut bersimpati dan melaporkannya ke pihak desa dan Dinsos Kota Batu.

Sejak diusir itu, pihak desa bersama warga terus menyalurkan bantuan kebutuhan sehari-hari bagi mereka. Apalagi, ada anak yang masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. Dikhawatirkan jika tidak ditangani, keluarga ini akan terancam mengalami kerentanan sosial.

Sementara tiga dari lima anaknya telah mengenyam bangku SMA, SMP dan SD. Sisanya, masih berusia 5 tahun dan 2 tahun. Agar anak-anak ini tetap bisa sekolah, Dinsos akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan yang juga akan dibantu Kemensos.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Anak TiriAyahAyah Cabuli Anak Tirikota batuPemerkosaanPencabulan

Related Posts

Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Proses pembuatan dupa.

Hasil Lebih Berkualitas, Perajin Dupa Pilih Lidi Impor Daripada Lidi Lokal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.