Selasa, Juni 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Terduga Penganiaya Santri An-Nur 2 Bululawang Kabupaten Malang Dikeluarkan dari Pondok

Redaksi by Redaksi
Januari 10, 2023 4:17 pm
in Peristiwa
Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang

Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang. Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pihak Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengonfirmasi adanya dugaan penganiayaan terhadap santri mereka yang berinisial DF (12).

Kepada terduga pelaku atau anak berhadapan dengan hukum, RK (14), mereka telah menjatuhkan sanksi, yaitu dipulangkan ke orang tua atau dikeluarkan dari pondok.

READ ALSO

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Hal ini disampaikan oleh Pengasuh An-Nur 2 Bululawang, KH Fathul Bari. Kepada wartawan Tugu Malang, Fathul mengatakan bahwa An-Nur 2 Bululawang akan menindak keras setiap pelanggaran, termasuk jika santri memukul temannya.

“Pondok pesantren ini ada aturannya. Pelanggaran ada aturannya, mulai dari ringan, sedang, dan berat. Kalau yang ringan itu contohnya merokok. Merokok saja ada sanksinya, maka bagaimana dengan memukul temannya,” ujar Fathul.

Menurut Fathul, sanksi terberat yang bisa diterima santri adalah dipulangkan ke orang tua mereka. Ini merupakan sanksi yang diberikan pada RK.

“Sudah diberi surat keputusan (SK) saat itu. Memang aturan pondok begitu,” imbuh Fathul.

Fathul menunjukkan buku poin santri yang berisi aturan-aturan yang harus ditaati di pondok. Di dalam buku tersebut tercantum apabila santri melakukan pelanggaran berat dengan poin minus lebih dari 1.000, maka pihak pondok berhak mengeluarkan santri tersebut.

“Artinya dengan pelanggaran seperti itu kami sudah angkat tangan, tidak mampu untuk mendidiknya, karena melanggar aturan berat. Kami arahkan, kami carikan pondok yang bisa mendidik lebih tepat lagi, lebih baik lagi,” kata Fathul.

Fathul juga meluruskan bahwa dugaan penganiayaan pada Sabtu (26/11/2022) tersebut terjadi di ruang kelas usai pelajaran. Sehingga, tidak ada guru maupun pengurus yang mengetahui hal tersebut.

Insting ibu yang kuat membuat ibu korban datang ke pondok meski pada saat itu bukan jam berkunjung. Ia menemukan anaknya dalam keadaan berdarah dari hidung. Baru setelah itu pihak pondok mengetahui adanya dugaan penganiayaan.

“Jadi memang benar pihak pondok belum sempat mengabarkan ke orang tua korban. Memang keduluan orang tua (datang) itu. Bukan (karena) tidak mau mengabarkan,” kata Fathul.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangPenganiayaan SantriPesantrenPesantren An-Nur Bululawangsantri

Related Posts

hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Kecelakaan Tabrak Belakang
Peristiwa

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Minggu, 31 Mei 2026
Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Lokasi terjadinya kecelakaan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Selasa, 26 Mei 2026
Kondisi rumah di Singosari yang hancur akibat ledakan diduga petasan. Foto: Polsek Singosari
Peristiwa

Ledakan Diduga Petasan di Singosari Malang Sebabkan 1 Rumah Rusak Parah dan 6 Orang Luka-luka

Selasa, 26 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi pekerja loket di Batu Secret Zoo Jatik Park 2 tengah melayani pengunjung. Kota Batu sebagai Kota Wisata memang banyak menyediakan lowongan kerja di bidang pariwisata.

Kompetisi Kerja di Kota Batu Makin Ketat, Angka Pengangguran Meroket

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kafe dengan Cathedral Effect di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.