Tugumalang.id – Pihak Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengonfirmasi adanya dugaan penganiayaan terhadap santri mereka yang berinisial DF (12).
Kepada terduga pelaku atau anak berhadapan dengan hukum, RK (14), mereka telah menjatuhkan sanksi, yaitu dipulangkan ke orang tua atau dikeluarkan dari pondok.
Hal ini disampaikan oleh Pengasuh An-Nur 2 Bululawang, KH Fathul Bari. Kepada wartawan Tugu Malang, Fathul mengatakan bahwa An-Nur 2 Bululawang akan menindak keras setiap pelanggaran, termasuk jika santri memukul temannya.
“Pondok pesantren ini ada aturannya. Pelanggaran ada aturannya, mulai dari ringan, sedang, dan berat. Kalau yang ringan itu contohnya merokok. Merokok saja ada sanksinya, maka bagaimana dengan memukul temannya,” ujar Fathul.
Menurut Fathul, sanksi terberat yang bisa diterima santri adalah dipulangkan ke orang tua mereka. Ini merupakan sanksi yang diberikan pada RK.
“Sudah diberi surat keputusan (SK) saat itu. Memang aturan pondok begitu,” imbuh Fathul.
Fathul menunjukkan buku poin santri yang berisi aturan-aturan yang harus ditaati di pondok. Di dalam buku tersebut tercantum apabila santri melakukan pelanggaran berat dengan poin minus lebih dari 1.000, maka pihak pondok berhak mengeluarkan santri tersebut.
“Artinya dengan pelanggaran seperti itu kami sudah angkat tangan, tidak mampu untuk mendidiknya, karena melanggar aturan berat. Kami arahkan, kami carikan pondok yang bisa mendidik lebih tepat lagi, lebih baik lagi,” kata Fathul.
Fathul juga meluruskan bahwa dugaan penganiayaan pada Sabtu (26/11/2022) tersebut terjadi di ruang kelas usai pelajaran. Sehingga, tidak ada guru maupun pengurus yang mengetahui hal tersebut.
Insting ibu yang kuat membuat ibu korban datang ke pondok meski pada saat itu bukan jam berkunjung. Ia menemukan anaknya dalam keadaan berdarah dari hidung. Baru setelah itu pihak pondok mengetahui adanya dugaan penganiayaan.
“Jadi memang benar pihak pondok belum sempat mengabarkan ke orang tua korban. Memang keduluan orang tua (datang) itu. Bukan (karena) tidak mau mengabarkan,” kata Fathul.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A