Selasa, September 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Banyak Manuver Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan, IPW: Polisi Tak Boleh Anti Kritik

Redaksi by Redaksi
Januari 6, 2023 10:47 am
in Peristiwa
Aksi Aremania turun ke jalan menuntut keadilan bagi 135 nyawa yang melayang akibat penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Aksi Aremania turun ke jalan menuntut keadilan bagi 135 nyawa yang melayang akibat penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Foto/Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim bertindak akuntabel dan transparan dalam penegakan hukum atas Tragedi Kanjururhan yang menewaskan 135 orang dan 600 lebih korban luka-luka.

Selain itu, dia juga mendorong Aremania, khususnya keluarga korban untuk pro aktif dalam mengawal setiap prosedur penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Pasalnya, selama ini IPW tidak banyak mendapatkan laporan masyarakat terkait hal ini.

READ ALSO

Dua Lahan Tebu Terbakar di Wagir dalam Sehari, Total 1,5 Hektare Terdampak

Area Bromo Hillside Terdampak Kebakaran 

Sebelumnya, Aremania juga telah melancarkan aksi turun ke jalan dan mengkritisi penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Banyak hal dipertanyakan. Mulai dugaan penculikan saksi, proses autopsi yang terlambat dilakukan, rekonstruksi kejadian yang tidak dilakukan di lokasi hingga penerapan pasal yang ganjil.

Sugeng berharap dalam penyusunan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan juga menyerap aspirasi dari para Aremania, khususnya keluarga korban. Menurut dia, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi karena sejumlah bukti sudah kuat. Peristiwa ini sebenarnya kata dia juga bisa dijelaskan secara sederhana.

“Sejauh ini kami belum mendapat pengaduan sama sekali soal ini (prosedur, red). Tapi tetap kami akan mengawal agar proses hukumnya mengedepankan asas keadilan dan sesuai prosedur,” harap Sugeng dihubungi tugumalang.id, Kamis (5/1/2023).

Pada prinsipnya, jika memang ditemukan dugaan cacat prosedur, seharusnya dilaporkan ke Wasidik. Lalu, jika berkaitan dengan kode etik bisa diadukan ke Propam, Kapolri atau bahkan Presiden. Langkah ini sebenarnya juga sudah dilakukan Aremania.

“Keberatan itu harus disampaikan. Di sisi lain, pihak kepolisian harus terbuka dan lebih peka. Aremania juga bisa minta surat pemberitahuan perkembangan atau hasil penyidikan (SP2AP). Mereka berhak mendapat itu,” terangnya.

4 Kejanggalan Tragedi Kanjuruhan Menurut IPW

Sejauh ini, Sugeng mencoba mengomentari satu per satu dugaan pelanggaran prosedur itu. Pertama, soal dugaan adanya penculikan hingga intimidasi saksi pasca tragedi, menurut dia itu menyalahi aturan. “Harus dilaporkan ke Propam, jika memang benar-benar ada,” tegasnya.

Kedua, soal pelaksanaan autopsi yang baru dilakukan sebulan pasca tragedi, menurut dia itu juga janggal. Seharusnya, proses autopsi dilakukan secepatnya. Tanpa harus menunggu didesak pihak korban. Ini mengingat yang diperiksa adalah soal kandungan gas air mata.

Hanya saja, dalam proses itu juga terbilang sulit karena korbannya mencapai ratusan dan harus dilakukan ahli forensik independen. Mulai model pengujian gas air mata, jenis kandungannya hingga potensi berbahaya terhadap tubuh itu seperti apa.

“Memang perlu waktu. Tapi saya harap juga harus disampaikan secara gamblang. Penyidik juga harus transparan soal ini. Mungkin waktu itu polisi melihat tragedi ini bisa disimpulkan hanya dengan visum luar,” kata dia.

Ketiga, Sugeng juga sepakat agar Aremania atau keluarga korban menolak hasil rekonstruksi yang tidak digelar di lokasi kejadian. Menurut dia, itu perlu dikritisi karena berkas perkara yang dibuat tidak berdasar situasi yang nyata di dalam stadion.

Apalagi dalam berkas perkara itu juga diketahui tidak melampirkan penembakan gas air mata ke arah tribun. Padahal, video yang beredar sudah jelas gas air mata ditembakkan ke arah tribun.

“Jadi memang harus diajukan keberatan, dalam hal ini polisi juga tidak boleh menolak ajuan keberatan itu,” paparnya.

Keempat, soal penerapan pasal 359 dan 360 KUHP menurut Sugeng masih dalam koridor tepat. Karena tuntutan pasal 338 dan 340 KUHP yang digugat Aremania berpotensi lemah pembuktiannya di meja pengadilan.

Kenapa? Menurut Sugeng, penembakan gas air mata yang dilakukan tidak mengandung unsur kesengajaan. Namun kelalaian. Kata Sugeng, itu murni terjadi karena ketidakprofesionalan aparat Brimob di lapangan.

“Memang tidak ada unsur sengaja membunuh dari aparat Brimob. Yang terjadi, mereka melepas tembakan GAM itu tujuannya ya untuk mengurai massa,” paparnya.

“Namun tindakan itu tidak disertai pemahaman dan koordinasi yang baik. Mereka juga tidak menduga ada pintu yang tertutup saat suporter lari. Karena suporter yang lari ke pintu terbuka itu juga ada dan mereka masih hidup,” imbuhnya.

Aparat Brimob juga tidak memahami akibat dari tindakan mereka bisa berpotensi menimbulkan kematian. “Yang mereka tahu itu, GAM hanya bisa menyebabkan sesak nafas sesaat dan mata perih saja,” kata dia.

Selain itu, dalam pengamanan itu juga aparat tidak membawa senjata api yang jelas digunakan untuk membunuh. “Kan di situ yang dibawa senjata GAM, jadi memang digunakan untuk mengurai massa,” katanya.

“Jadi sekiranya ditembakkan lalu tidak ada korban itu tetap salah dan bisa dituntut ganti rugi. Namun unsur kesalahan ini mengakibatkan kematian dan bisa dikenakan Pasal 359 dan 340 KUHP itu,” jelas Sugeng.

Di sisi lain, IPW juga meminta tanggung jawab dari federasi, dalam hal ini PSSI secara penuh. Korban berhak mendapat kompensasi, yang tidak hanya dalam bentuk uang. Tapi pernyataan PSSI untuk bertanggung jawab atas kelalaian mereka terhadap penyelenggaraan pertandingan.

“Bukan kayak sekarang, pimpinannya enggak mundur-mundur. Liga jalan lagi. Harusnya kan waktu itu Liga distop. Biar jadi pembelajaran semua pihak,” ujarnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Indonesian Police WatchIPWpolisitragedi kanjuruhan

Related Posts

Dua Lahan Tebu Terbakar di Wagir dalam Sehari, Total 1,5 Hektare Terdampak
Peristiwa

Dua Lahan Tebu Terbakar di Wagir dalam Sehari, Total 1,5 Hektare Terdampak

Minggu, 13 Sep 2026
Area Bromo Hillside Terdampak Kebakaran 
Peristiwa

Area Bromo Hillside Terdampak Kebakaran 

Minggu, 13 Sep 2026
Tabrakan Beruntun di Karangploso Tewaskan Pengendara Motor
Peristiwa

Tabrakan Beruntun di Karangploso Tewaskan Pengendara Motor

Kamis, 3 Sep 2026
Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total
Peristiwa

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Kamis, 27 Agu 2026
Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Rabu, 12 Agu 2026
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang
Peristiwa

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang

Sabtu, 1 Agu 2026
Next Post
Kota Batu

Kota Batu Dijabat Plh, 7 Proyek Menanti di 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa Kedokteran UB Lompat dari Lantai 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.