Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Banyak Manuver Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan, IPW: Polisi Tak Boleh Anti Kritik

Redaksi by Redaksi
Januari 6, 2023 10:47 am
in Peristiwa
Aksi Aremania turun ke jalan menuntut keadilan bagi 135 nyawa yang melayang akibat penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Aksi Aremania turun ke jalan menuntut keadilan bagi 135 nyawa yang melayang akibat penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022. Foto/Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim bertindak akuntabel dan transparan dalam penegakan hukum atas Tragedi Kanjururhan yang menewaskan 135 orang dan 600 lebih korban luka-luka.

Selain itu, dia juga mendorong Aremania, khususnya keluarga korban untuk pro aktif dalam mengawal setiap prosedur penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Pasalnya, selama ini IPW tidak banyak mendapatkan laporan masyarakat terkait hal ini.

READ ALSO

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Sebelumnya, Aremania juga telah melancarkan aksi turun ke jalan dan mengkritisi penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Banyak hal dipertanyakan. Mulai dugaan penculikan saksi, proses autopsi yang terlambat dilakukan, rekonstruksi kejadian yang tidak dilakukan di lokasi hingga penerapan pasal yang ganjil.

Sugeng berharap dalam penyusunan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan juga menyerap aspirasi dari para Aremania, khususnya keluarga korban. Menurut dia, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi karena sejumlah bukti sudah kuat. Peristiwa ini sebenarnya kata dia juga bisa dijelaskan secara sederhana.

“Sejauh ini kami belum mendapat pengaduan sama sekali soal ini (prosedur, red). Tapi tetap kami akan mengawal agar proses hukumnya mengedepankan asas keadilan dan sesuai prosedur,” harap Sugeng dihubungi tugumalang.id, Kamis (5/1/2023).

Pada prinsipnya, jika memang ditemukan dugaan cacat prosedur, seharusnya dilaporkan ke Wasidik. Lalu, jika berkaitan dengan kode etik bisa diadukan ke Propam, Kapolri atau bahkan Presiden. Langkah ini sebenarnya juga sudah dilakukan Aremania.

“Keberatan itu harus disampaikan. Di sisi lain, pihak kepolisian harus terbuka dan lebih peka. Aremania juga bisa minta surat pemberitahuan perkembangan atau hasil penyidikan (SP2AP). Mereka berhak mendapat itu,” terangnya.

4 Kejanggalan Tragedi Kanjuruhan Menurut IPW

Sejauh ini, Sugeng mencoba mengomentari satu per satu dugaan pelanggaran prosedur itu. Pertama, soal dugaan adanya penculikan hingga intimidasi saksi pasca tragedi, menurut dia itu menyalahi aturan. “Harus dilaporkan ke Propam, jika memang benar-benar ada,” tegasnya.

Kedua, soal pelaksanaan autopsi yang baru dilakukan sebulan pasca tragedi, menurut dia itu juga janggal. Seharusnya, proses autopsi dilakukan secepatnya. Tanpa harus menunggu didesak pihak korban. Ini mengingat yang diperiksa adalah soal kandungan gas air mata.

Hanya saja, dalam proses itu juga terbilang sulit karena korbannya mencapai ratusan dan harus dilakukan ahli forensik independen. Mulai model pengujian gas air mata, jenis kandungannya hingga potensi berbahaya terhadap tubuh itu seperti apa.

“Memang perlu waktu. Tapi saya harap juga harus disampaikan secara gamblang. Penyidik juga harus transparan soal ini. Mungkin waktu itu polisi melihat tragedi ini bisa disimpulkan hanya dengan visum luar,” kata dia.

Ketiga, Sugeng juga sepakat agar Aremania atau keluarga korban menolak hasil rekonstruksi yang tidak digelar di lokasi kejadian. Menurut dia, itu perlu dikritisi karena berkas perkara yang dibuat tidak berdasar situasi yang nyata di dalam stadion.

Apalagi dalam berkas perkara itu juga diketahui tidak melampirkan penembakan gas air mata ke arah tribun. Padahal, video yang beredar sudah jelas gas air mata ditembakkan ke arah tribun.

“Jadi memang harus diajukan keberatan, dalam hal ini polisi juga tidak boleh menolak ajuan keberatan itu,” paparnya.

Keempat, soal penerapan pasal 359 dan 360 KUHP menurut Sugeng masih dalam koridor tepat. Karena tuntutan pasal 338 dan 340 KUHP yang digugat Aremania berpotensi lemah pembuktiannya di meja pengadilan.

Kenapa? Menurut Sugeng, penembakan gas air mata yang dilakukan tidak mengandung unsur kesengajaan. Namun kelalaian. Kata Sugeng, itu murni terjadi karena ketidakprofesionalan aparat Brimob di lapangan.

“Memang tidak ada unsur sengaja membunuh dari aparat Brimob. Yang terjadi, mereka melepas tembakan GAM itu tujuannya ya untuk mengurai massa,” paparnya.

“Namun tindakan itu tidak disertai pemahaman dan koordinasi yang baik. Mereka juga tidak menduga ada pintu yang tertutup saat suporter lari. Karena suporter yang lari ke pintu terbuka itu juga ada dan mereka masih hidup,” imbuhnya.

Aparat Brimob juga tidak memahami akibat dari tindakan mereka bisa berpotensi menimbulkan kematian. “Yang mereka tahu itu, GAM hanya bisa menyebabkan sesak nafas sesaat dan mata perih saja,” kata dia.

Selain itu, dalam pengamanan itu juga aparat tidak membawa senjata api yang jelas digunakan untuk membunuh. “Kan di situ yang dibawa senjata GAM, jadi memang digunakan untuk mengurai massa,” katanya.

“Jadi sekiranya ditembakkan lalu tidak ada korban itu tetap salah dan bisa dituntut ganti rugi. Namun unsur kesalahan ini mengakibatkan kematian dan bisa dikenakan Pasal 359 dan 340 KUHP itu,” jelas Sugeng.

Di sisi lain, IPW juga meminta tanggung jawab dari federasi, dalam hal ini PSSI secara penuh. Korban berhak mendapat kompensasi, yang tidak hanya dalam bentuk uang. Tapi pernyataan PSSI untuk bertanggung jawab atas kelalaian mereka terhadap penyelenggaraan pertandingan.

“Bukan kayak sekarang, pimpinannya enggak mundur-mundur. Liga jalan lagi. Harusnya kan waktu itu Liga distop. Biar jadi pembelajaran semua pihak,” ujarnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Indonesian Police WatchIPWpolisitragedi kanjuruhan

Related Posts

Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Kecelakaan Tabrak Belakang
Peristiwa

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Minggu, 31 Mei 2026
Proses evakuasi kakek yang ditemukan tewas di sumur. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Peristiwa

Hilang Saat Cari Rumput, Kakek di Wagir Ditemukan Meninggal di Sumur

Rabu, 27 Mei 2026
Lokasi terjadinya kecelakaan di Sumbermanjing Wetan. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Pelajar SMP di Sumbermanjing Wetan Tewas Usai Serempetan dengan Truk

Selasa, 26 Mei 2026
Kondisi rumah di Singosari yang hancur akibat ledakan diduga petasan. Foto: Polsek Singosari
Peristiwa

Ledakan Diduga Petasan di Singosari Malang Sebabkan 1 Rumah Rusak Parah dan 6 Orang Luka-luka

Selasa, 26 Mei 2026
Petugas melakukan olah TKP di lokasi ditemukannya bayi. Foto: Polres Malang
Peristiwa

Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Jalan Karangploso Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Kota Batu

Kota Batu Dijabat Plh, 7 Proyek Menanti di 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.