Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Perusahaan di Kota Batu Dilarang Mencicil THR

Redaksi by Redaksi
April 18, 2021 6:48 pm
in Bisnis
perusahaan - Perusahaan di Kota Batu Dilarang Mencicil THR

Ilustrasi uang. Foto: Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

READ ALSO

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

Tugumalang.id – Mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan No M/6/HK.04/IV/2021. Didalamnya, setiap perusahaan diwajibkan membayar penuh THR bagi karyawannya.
Kabid Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu, Adiek Imam Santoso, menjelaskan bahwa pemberian THR pada tahun 2021 wajib dilakukan secara penuh.
Dimana pada tahun 2020, banyak perusahaan yang kesulitan memberikan THR. Sehingga banyak yang memberikan THR tidak penuh atau bahkan dengan dicicil.
“Perusahaan di Kota Batu tak boleh mencicil THR di 2021. Pemerintah pusat menilai kondisinya sudah berangsur angsur membaik. Pembayaran juga harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya, pada Minggu (18/4/2021).
Sementara bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang ada, Pemkot Batu akan memberikan sangsi. Disebutkan, perusahaan akan didenda 5 persen dari THR jika perusahaan telat melakukan pembayaran THR. Kemudian, denda tersebut akan disalurkan untuk kesejahteraan karyawan.
“Sanksi administratif juga akan diberikan kepada perusahaan yang tak membayar THR secara penuh atau bahkan tidak sama sekali. Seperti, teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha,” ujarnya.
Jika ada perusahaan yang memang tak sanggup memberikan THR lantaran masih terdampak pandemi, maka perusahaan harus memberikan bukti laporan keuangan perusahaan. “Kalau beralasan tidak mampu, harus ada bukti keuangan mereka. Nanti kami juga memfasilitasi agar bisa menemukan solusi terbaiknya,” ujarnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
Tags: batukota batuperusahaan

Related Posts

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total
Bisnis

Satu Juta Sarjana Menganggur, Coach Dr Fahmi: Anak Muda Harus Berani Berwirausaha dan Bekerja Total

Kamis, 3 Sep 2026
Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya
Bisnis

Saham Sawit Menguat di Tengah Karhutla, Ini Penjelasannya

Minggu, 23 Agu 2026
Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport
Bisnis

Mazda Pamerkan 4 Mobil Terbaru di Kota Malang, Ada Mazda 6e Fastback hingga CX-60 Sport

Sabtu, 22 Agu 2026
Mazda Buka Dealer Pertama di Malang
Bisnis

Mazda Buka Dealer Pertama di Malang

Rabu, 12 Agu 2026
Kos
Advertorial

Rumah Kos Jadi Pilihan Investasi Properti di Malang

Selasa, 4 Agu 2026
Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang
Bisnis

Gaya Hidup Mahasiswa Dorong Investasi Rumah Kos Premium di Malang

Kamis, 23 Jul 2026
Next Post
kota batu - DPKPP Kota Batu Targetkan 40 Pengembang Perumahan Serahkan PSU di 2021

DPKPP Kota Batu Targetkan 40 Pengembang Perumahan Serahkan PSU di 2021

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.