Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Awas Terjebak Pinjol Ilegal Demi Kebutuhan Lebaran

Redaksi by Redaksi
April 18, 2021 5:10 pm
in Bisnis
OJK - Awas Terjebak Pinjol Ilegal Demi Kebutuhan Lebaran

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri. Foto: Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Peningkatan kebutuhan hidup jelang Hari Raya Idul Fitri sudah jadi hal umum. Di momen-momen ramadhan dan lebaran itu, harga kebutuhan pokok kerap mengalami kenaikan. Disinilah biasanya masyarakat terpikir untuk melakukan pinjaman.

Nah, seiring perkembangan teknologi, simpan pinjam uang kini juga sudah bisa dilakukan secara online, tanpa harus ke bank seperti cara-cara konvensional. Namanya pinjaman online atau pinjol.

READ ALSO

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Praktik pinjol belakangan ini terus menjamur, karena teknis pencairannya yang sangat mudah, kadang juga disertai iming-iming bunga ringan hingga 0 persen. Seiring hal itu, banyak masyarakat terjebak oleh pinjol ilegal yang berubah menjadi rentenir jahat, bunga tinggi, hingga penipuan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, mewanti-wanti masyarakat agar jangan sampai terjebak pinjol. Apalagi, jelang Hari Raya Idul Fitri ini, diharap waspada dan jeli dalam melihat latar belakang pinjol itu.

”Idul fitri kan biasanya kebutuhan meningkat, kadang orang gak sabar ingin segera dapat dana segar, tapi kalau sudah terjerat pinjol yang ilegal, pasti sangat menyengsarakan,” terangnya, saat berbincang di Malang Jurnalis Forum (MJF), belum lama ini.

Kata Sugiarto, korbannya pun tak sedikit. Sebab itu, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih lembaga pinjol. Pinjol yang legal adalah pinjol yang terdaftar dan diawasi langsung praktiknya oleh OJK. ”Praktiknya jadinya sama kayak rentenir, tapi digital. Maka dari itu, kalau mau minjam uang ke pinjol sebaiknya konsul dulu ke OJK, bisa melalui call center kami,” pungkasnya.

Lebih jauh, praktik rentenir jahat dengan bunga tak bernalar memang harus diperangi. Pinjol sendiri, kata dia, memang sulit diawasi karena bergerak di dunia digital. ”Yang legal saja sulit, apalagi yang ilegal. Saya minta waspada jika ingin meminjam uang lewat Pinjol. Atau paling gak lapor kita (OJK) dulu kalau kepepet misalnya,” ujarnya.

Hingga saat ini saja, OJK telah memblokir sebanyak 1.026 situs atau aplikasi Pinjol selama tahun 2020. Pemblokiran dilakukan karena status badan usaha hingga sistem kreditnya ilegal. Dia menambahkan, situs Pinjol yang legal di bawah pengawasan OJK per Januari 2021, tercatat hanya 149 Pinjol.

”Sebaiknya waspada. Pastikan dulu dia sah dan terdaftar di OJK. Karena dibawah pengawasan kita, semua diatur mulai bunga, data privasi, dan lain-lain. Gak perlu datang ke kantor juga gak papa, tanya saja lewat telfon juga bisa,” ujarnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: malangOJKpinjol

Related Posts

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?
Bisnis

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

Sabtu, 18 Jul 2026
Salah satu inovasi gerobak jualan kopi modern di Malang (Foto: Google Maps)
Bisnis

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Jumat, 17 Jul 2026
Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?
Bisnis

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Rabu, 15 Jul 2026
Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM
Bisnis

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
OJK - OJK dan IJK Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Malang

OJK dan IJK Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.