Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Kota Batu Diusir sang Mertua

Redaksi by Redaksi
September 16, 2022 4:24 pm
in Berita, Hukum & Kriminal
Sekretaris Dinas Sosial Kota Batu, Adiek Imam Santoso saat mengunjungi tempat singgah sementara keluarga penyintas kekerasan seksual, Jumat (16/9/2022).

Sekretaris Dinas Sosial Kota Batu, Adiek Imam Santoso saat mengunjungi tempat singgah sementara keluarga penyintas kekerasan seksual, Jumat (16/9/2022). Foto/Dinsos Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Alih-alih mendapat simpati, keluarga korban pelecehan seksual di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu malah diusir oleh mertua yang merupakan keluarga dari terduga pelaku. Beruntung, keluarga yang terdiri dari 1 orang ibu dan 5 anak perempuan ini diselamatkan tetangganya.

Menurut pengakuan RR (37), dia dan anak-anaknya sudah diusir 4 hari setelah dia melaporkan kelakuan suami tirinya tersebut pada 24 Juli 2022 lalu. Selama ini, dia bersama anak-anaknya tinggal di rumah mertuanya.

READ ALSO

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Namun, RR marah besar saat mendapati anaknya yang paling besar, yang kini sudah berusia 16 tahun mengaku telah disetubuhi pelaku sejak usia 12 tahun dengan ancaman kekerasan.

”Sejak tahu itu, saya gak terima dan saya laporkan ke polisi. Saya lapornya tanggal 24, tanggal 28-nya sudah diusir mertua karena saya gak mau cabut laporan,” ungkapnya pada awak media, Jumat (16/9/2022).

Sejak diusir, RR bingung hendak kemana. Untungnya warga sekitar mengetahui hal tersebut dan memberi tahu pihak desa untuk menyelamatkan ibu dan 5 anaknya tersebut. Oleh warga, mereka diberikan tempat tinggal di kos-kosan ukuran 5×6 untuk sementara.

Begitu juga untuk biaya kebutuhan sehari-hari untuk sementara ini masih dibantu oleh warga sekitar. RR memiliki 5 orang anak. Yang pertama duduk di bangku SMA, SMP, SD dan dua orang anak lain masih berusia 5 dan 2 tahun.

”Dulu kerja jual tempe bantu mertua. Tapi sejak diusir ya gak bisa kerja lagi. Alhamdulillah semua anak masih sehat ya, dibantu sama warga sekitar dan teman-teman,” ujarnya.

Pengusiran ini merupakan buntut dari seorang pria, WD (42) yang ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak angkatnya sendiri. Terduga pelaku merupakan suami baru dari RR, ibu dari 5 anak perempuan yang salah satunya mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya.

Bejatnya, pelaku bahkan tega menyetubuhi anak itu sejak usia 12 tahun dengan iming-iming hadiah ponsel hingga kekerasan. Korban juga mengakui kerap mendapat pukulan dari ayah angkatnya tersebut. Saat ini, pria itu mengakui perbuatannya dan sudah ditahan oleh polisi.

Untuk nasib ke depan keluarga ini juga sudah mendapat perhatian dari Dinas Sosial Kota Batu. Mereka berencana melakukan identifikasi masalah agar keluarga yang tergolong sebagai individu dengan kerentanan sosial ini tidak terlantar di kemudian hari.

Kasatreskrim AKP Yussi Purwanto menuturkan pelaku telah terbukti melakukan perbuatan bejat itu sejak korban masih berusia 12 tahun. Disebutkan, korban sebenarnya terus memberikan perlawanan. Namun karena situasi rumah yang sepi dengan ancaman kekerasan yang diberikan, korban pun tak berdaya.

Dikatakan, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah sewaktu sepi untuk melampiaskan hasrat bejatnya. Terungkap, pertama kali ayah bejat ini menyetubuhi korban terbilang sebanyak 7 kali sejak 2018.

”Dalam aksinya, tersangka selalu mengiming-iming korban dengan imbalan uang jika menuruti kemauannya. Tak hanya itu, dia juga mengancam korban agar tidak cerita ke siapapun. Tapi korban tidak pernah mendapat ponsel,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat UU No 35 tahun 2014 dan pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: HeadlineKekerasan Seksual di Kota Batukorban pelecehan seksualkota batupelecehan seksual

Related Posts

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Pemimpin Pertandingan Timnas Vietnam vs Timnas Hongkong oleh Hyeon Jeong dalam laga AFC Asian Cup U-20 Qualifiers di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Rabu (14/9/2022).

Daftar Grup dan Negara yang Bertanding di Kualifikasi Piala Asia U-20 2023

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.