Rabu, Juli 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Polemik Sumber Pitu, Sanusi Akan Prioritaskan Petani

Redaksi by Redaksi
September 14, 2022 4:15 pm
in Berita
Air sumber pitu untuk petani

Bupati Malang Sanusi. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id  – Menanggapi aksi dari para petani yang memprotes adanya eksploitasi mata air Sumber Pitu oleh Perumda Tugu Tirta, Bupati Malang Sanusi menegaskan pihaknya akan memprioritaskan kebutuhan air bagi para petani.

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sehingga tidak bisa diganggu gugat.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Saya kalau (dibanding) komersil, lebih mengedepankan kepentingan petani. Karena ini undang-undang,” kata Sanusi, Rabu (14/9/2022).

Di dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 8 Ayat (2) disebutkan bahwa negara memprioritaskan hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari, kemudian pertanian rakyat, baru untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.

“Kalau (digunakan) untuk kemanusiaan, silakan pakai air Kabupaten Malang. Kalau untuk komersil, ya harus ada hitung-hitungannya,” ujar Sanusi.

Ia menambahkan, jika Sumber Pitu digunakan untuk kebutuhan komersil, maka harus dilakukan kajian agar sawah para petani tidak mengalami defisit air. Saat ini, terdapat 300 hektare sawah yang bergantung pada mata air Sumber Pitu.

“Karena jika itu menyebabkan defisit (air) sawah, maka akan melanggar UU. Sawah jadi kering karena airnya digunakan untuk usaha itu tidak boleh menurut UU. Sawah itu prioritas,” tegasnya.

Sanusi juga menyinggung tentang instruksi dari Presiden RI Joko Widodo untuk perluasan lahan untuk pangan serta ditetapkannya lahan sawah yang dilindungi (LSD). Menurutnya, ini menunjukkan pentingnya menjaga ketahanan pangan, sehingga pertanian harus diprioritaskan.

“Instruksi Presiden adalah memperluas lahan untuk pangan dengan mendirikan embung-embung. Makanya nanti akan kami sampaikan ke Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (terkait polemik ini),” ujarnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: PDAM Kota Malangpetani malangSumber Pitu

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
air bersih

Menuju Kemandirian Air Bersih, Kota Malang Bakal Olah Air Sungai

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.