Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Didenda Rp 10 Juta, Pemilik Reklame Ajakan Pesta Miras Khusus Wanita Dewasa yang Viral

Redaksi by Redaksi
Agustus 31, 2022 5:33 pm
in Berita
kena tipiring denda Rp 10 juta

Pemilik papan reklame yang berisikan ajakan pesta miras di Kota Malang menjalani sidang Tipiring (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id  – Denda Rp 10 juta dikenakanan pada pemilik reklame berisi ajakan pesta miras khusus wanita dewasa di Kota Malang. Reklame itu sempat viral beberapa waktu lalu. Akhirnya disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hakim telah memutuskan untuk memberikan sanksi denda.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Malang, Yuli Atmaningsih itu berlangsung di Mini Block Office, Balai Kota Malang pada Rabu (31/8/2022).

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Yuli telah menyatakan pemilik papan reklame atas nama Suharto melanggar Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 tentang reklame. Disebutkan, masa IMB reklame yang bersangkutan telah habis dan konten reklame tersebut juga menyalahi aturan.

Dimana, konten reklame tersebut diketahui berisikan ajakan pesta miras khusus wanita dewasa bertajuk “Womens Days Private Party”. Reklame bergambarkan wanita memegang gelas itu juga terdapat keterangan Khusus Wanita Dewasa 18 + dan ber HTM 100K free 1 bintang cristal atau 1 milkshake.

Selain itu, juga tertulis “Say No to Drugs, Say Yes to Alcohol” hingga keterangan “Setiap Senin”. Kemudian di reklame itu juga tertera keterangan nomor ponsel hingga barcode untuk melakukan reservasi dan nama Twenty KTV & Club yang diketahui merupakan pemilik konten reklame itu.

“Memang yang bersangkutan terbukti lalai (sebagai pemilik papan reklame) tak mengecek konten yang akan dipasang. Untuk itu, dia didenda Rp 10 juta atau jika tak bisa membayar, kurungan penjara 10 hari,” kata Yuli.

Dia mengatakan, penyedia jasa reklame juga harus teliti dan memeriksa konten reklame tak menyalahi aturan sebelum dipasang di muka umum. Dimana dalam sidang Tipiring itu, Suharto sebagai penyedia jasa reklame mengaku tak mengetahui konten reklame itu.

“Saya tahunya setelah viral di media sosial dan pemberitaan. Tapi saya mengakui, saya teledor tak mengecek tema reklame itu. Kalai saya dikasih tahu dulu, tentu saya tidak berkenan tema itu dipasang di tempat saya,” ungkapnya di persidangan.

Dia mengatakan, pemasang reklame itu adalah vendor dari Twenty KTV & Club. Disebutkan, tarif pemasangan reklame itu bernilai Rp 5 juta untuk satu bulan. Reklame tersebut berukuran 4 X 6 meter yang terpasang dekat Stadion Gajayana di Jalan Semeru, Kota Malang.

Usai reklame itu menuai kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat Kota Malang, Satpol PP Kota Malang kemudian mencopot reklame tersebut pada 24 Agustus 2022. Saat itu, Satpol PP Kota Malang mencopotnya usai mendapat informasi bahwa IMB, pajak hingga konten reklame itu dinilai tak beres.

Dua saksi persidangan Tipiring dari pihak Satpol PP Kota Malang juga sempat dilakukan prosesi sumpah dibawah kitab suci Al Quran sebelum memberikan kesaksian soal pelanggaran reklame tersebut.

“Tentu sanksi Tipiring senilai Rp 10 juta ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku reklame lain di Kota Malang. Ini adalah sanksi Tipiring dengan terbesar di Kota Malang,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.

Tak berhenti di sidang Tipiring itu, pihaknya bakal melakukan tindak lanjut dengan memeriksa izin usaha pembuat konten reklame itu, yakni Twenty KTV & Club. Mulai dari izin usaha karaoke, bar hingga minuman beralkohol.

“Setelah ini tentu kami akan melakukan pendalaman kepada pihak Twenty. Di sana kan ada karaoke, bar dan minolnya. Itu berizin atau tidak. Dalam waktu dekat akan kami periksa,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
Editor : jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Papan ReklamereklameSatpol PPTipiring

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
SMKN 1 Turen Malang Menang lomba

Siswa SMKN 1 Turen Sabet Juara III Lomba Making Bed Se-Jatim

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.