BATU – Total ada 214 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Batu yang akan menerima program rehabilitasi rumah tidak layak huni atau bedah rumah. Jumlah ini bertambah banyak jika dibanding pada tahun lalu.
Sebab itulah anggaran untuk itu juga bertambah. Dari tadinya pagu yang disiapkan yakni Rp 6,03 miliar menjadi Rp6,4 miliar. Masing-masing KPM penerima, akan menerima senilai Rp30 juta.
Sekretaris Dinsos Kota Batu, Adiek Imam Santoso mengungkapkan, penambahan anggaran itu juga sudah disepakati oleh Tim Banggar DPRD Kota Batu.
“Dari total 214 KPM, yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi ads sebanyak 170 KPM,” ungkap pria yang akrab disapa Dedek itu.
Lebih lanjut, untuk realisasi program RTLH ini masih akan menunggu instruksi kepala daerah. Saat ini, aturannya masih direbisi oleh Bagian Hukum Pemkot Batu. Diperkirakan peraturan kepala daerah itu bisa rampung pada awal September ini.
Ia menjelaskan, landasan peraturan kepala daerah untuk pelaksanaan rehabilitasi RTLH ini didasarkan atas arahan BPK untuk disesuaikan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Seperti bantuan sosial dan hibah yang bersumber dari APBD, dijadikan dalam satu payung hukum berupa peraturan kepala daerah. Dalam payung hukum itu juga dicantumkan pula nama-nama penerima bantuan.
”Saya inginnya agar masa pelaksanaannya tidak lebih 45 hari kalender. Jadi diperkirakan, program RTLH bisa selesai digarap pada 15 Oktober nanti,” tandasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id