Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

214 KPM di Kota Batu akan Terima Bantuan Bedah Rumah

Redaksi by Redaksi
Agustus 30, 2022 3:36 pm
in Berita
KPM Kota Batu

Ilustrasi bedah rumah. Foto/Dok. Tugu Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Total ada 214 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Batu yang akan menerima program rehabilitasi rumah tidak layak huni atau bedah rumah. Jumlah ini bertambah banyak jika dibanding pada tahun lalu.

Sebab itulah anggaran untuk itu juga bertambah. Dari tadinya pagu yang disiapkan yakni Rp 6,03 miliar menjadi Rp6,4 miliar. Masing-masing KPM penerima, akan menerima senilai Rp30 juta.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Sekretaris Dinsos Kota Batu, Adiek Imam Santoso mengungkapkan, penambahan anggaran itu juga sudah disepakati oleh Tim Banggar DPRD Kota Batu.

“Dari total 214 KPM, yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi ads sebanyak 170 KPM,” ungkap pria yang akrab disapa Dedek itu.

Lebih lanjut, untuk realisasi program RTLH ini masih akan menunggu instruksi kepala daerah. Saat ini, aturannya masih direbisi oleh Bagian Hukum Pemkot Batu. Diperkirakan peraturan kepala daerah itu bisa rampung pada awal September ini.

Ia menjelaskan, landasan peraturan kepala daerah untuk pelaksanaan rehabilitasi RTLH ini didasarkan atas arahan BPK untuk disesuaikan dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Seperti bantuan sosial dan hibah yang bersumber dari APBD, dijadikan dalam satu payung hukum berupa peraturan kepala daerah. Dalam payung hukum itu juga dicantumkan pula nama-nama penerima bantuan.

”Saya inginnya agar masa pelaksanaannya tidak lebih 45 hari kalender. Jadi diperkirakan, program RTLH bisa selesai digarap pada 15 Oktober nanti,” tandasnya.

 

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: keluarga penerima manfaatkota batuKPM kota Baturehabilitasi rumah

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
pencak silat

72 Atlet Pencak Silat Bertanding di Kapolres Malang Cup 2022

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.