Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Batu Bakal Bentuk Perda Larangan Kantong Plastik

Redaksi by Redaksi
April 6, 2021 7:19 pm
in Berita
Dewanti Rumpoko bersama Forkopimda Kota Batu mengunjungi pameran olahan sampah. Foto: M Sholeh

Dewanti Rumpoko bersama Forkopimda Kota Batu mengunjungi pameran olahan sampah. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mewacanakan akan membuat Perda larangan penggunaan kantong plastik. Tingginya keberadaan sampah di Kota Batu membuatnya memperhitungkan penggunaan kantong plastik di Kota Batu.

“Yang pasti, kami berkeinginan untuk membuat Perda terkait sampah plastik seperti di Bali,” ujar Dewanti, usai menghadiri pembukaan pameran olahan sampah di Lippo Plaza Kota Batu, pada Selasa (6/4/2021).

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Menurutnya, keberadaan sampah di Kota Batu diakibatkan oleh tingginya kunjungan wisatawan dari luar Kota Batu. Dikatakan, penduduk Kota Batu hanya sebanyak 227.482 jiwa.

Namun, pengunjung di Kota Batu sebelum pandemi mencapai hampir 7,5 juta orang. Kata dia, hal itu juga memberikan dampak besar pada keberadaan sampah di Kota Batu yang mengalami peningkatan hinga 90 ton.

“Jadi jelas yang membawa banyak sampah ini dari wisatawan. Tapi kita tidak boleh menyalahkan wisatawan karena itu juga rezeki bagi kita,” ucapnya.

Dewanti mengatakan, Kota Batu merupakan kota wisata yang sebagian besar perekonomiannya ditopang dari sektor pariwisata. Untuk itu, harus ada perhatian khusus untuk mengatasi keberadaan sampah itu.

“Jadi dengan adanya Perda sampah plastik, maka wisatawan dan masyarakat Kota Batu sendiri nantinya akan merasa memiliki kewajiban untuk tidak menggunakan kantong plastik yang sulit terurai,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, yang juga turut hadir dalam acara tersebut menuturkan, pihaknya setuju jika Kota Batu menerapkan pelarangan kantong plastik.

“Jika ada potensi untuk membuat perda anti sampah plastik, maka akan dimasukkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dahulu sehingga ada payung hukumnya,” ujarnya.

“Kami akan segera melakukan hiring dengan dinas terkait. Ini bisa menekan produksi sampah terutama pada plastik. Wacana ini harus memiliki ruang gerak yang luas sehingga perda tersebut nantinya bisa berjalan dengan maksimal,” tambahnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: dewantiperdaplastik

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
BKKBN Lakukan Pendataan Keluarga di Kota Batu

BKKBN Lakukan Pendataan Keluarga di Kota Batu

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.