Tugumalang.id – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mewacanakan akan membuat Perda larangan penggunaan kantong plastik. Tingginya keberadaan sampah di Kota Batu membuatnya memperhitungkan penggunaan kantong plastik di Kota Batu.
“Yang pasti, kami berkeinginan untuk membuat Perda terkait sampah plastik seperti di Bali,” ujar Dewanti, usai menghadiri pembukaan pameran olahan sampah di Lippo Plaza Kota Batu, pada Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, keberadaan sampah di Kota Batu diakibatkan oleh tingginya kunjungan wisatawan dari luar Kota Batu. Dikatakan, penduduk Kota Batu hanya sebanyak 227.482 jiwa.
Namun, pengunjung di Kota Batu sebelum pandemi mencapai hampir 7,5 juta orang. Kata dia, hal itu juga memberikan dampak besar pada keberadaan sampah di Kota Batu yang mengalami peningkatan hinga 90 ton.
“Jadi jelas yang membawa banyak sampah ini dari wisatawan. Tapi kita tidak boleh menyalahkan wisatawan karena itu juga rezeki bagi kita,” ucapnya.
Dewanti mengatakan, Kota Batu merupakan kota wisata yang sebagian besar perekonomiannya ditopang dari sektor pariwisata. Untuk itu, harus ada perhatian khusus untuk mengatasi keberadaan sampah itu.
“Jadi dengan adanya Perda sampah plastik, maka wisatawan dan masyarakat Kota Batu sendiri nantinya akan merasa memiliki kewajiban untuk tidak menggunakan kantong plastik yang sulit terurai,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, yang juga turut hadir dalam acara tersebut menuturkan, pihaknya setuju jika Kota Batu menerapkan pelarangan kantong plastik.
“Jika ada potensi untuk membuat perda anti sampah plastik, maka akan dimasukkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dahulu sehingga ada payung hukumnya,” ujarnya.
“Kami akan segera melakukan hiring dengan dinas terkait. Ini bisa menekan produksi sampah terutama pada plastik. Wacana ini harus memiliki ruang gerak yang luas sehingga perda tersebut nantinya bisa berjalan dengan maksimal,” tambahnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti