Rabu, Juli 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Negeri Malang Eksekusi 2 Rumah di Jalan Pahlawan Trip

Redaksi by Redaksi
Juli 26, 2022 3:55 pm
in Berita
pengadilan negeri malang

Petugas gabungan melakukan eksekusi pengosongan objek rumah di Jalan Pahlawan Trip Kota Malang. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sengketa aset harta gono-gini milik mendiang dokter di Malang memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Malang telah melakukan eksekusi pengosongan dua objek rumah di Jalan Pahlawan Trip No B6 dan B7 Kota Malang, pada Selasa (26/7/2022).

Tampak ratusan personel gabungan melakukan pengosongan dua rumah itu. Bahkan juga tampak petugas Satgas COVID-19 menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap melakukan penyemprotan disinfektan. Pasalnya, penghuni rumah itu diketahui sempat terpapar COVID-19.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Panitera PN Malang, Rudi Hartono menyampaikan bahwa dua objek rumah itu merupakan harta gono-gini mendiang dr Hardi Soetanto dan mantan istrinya, Valentina Linawati. Berdasarkan keputusan PN Tuban No 25/2013, harta mereka harus dilelang agar bisa dibagi dua.

pengadilan negeri malang
Petugas Satgas COVID-19 menggunakan APD lengkap hendak melakukan penyemprotan disinfektan di objek rumah, di Jalan Pahlawan Trip Kota Malang. Foto: M Sholeh

Proses pengosongan dua objek rumah itu telah berjalan lancar dan tak ada perseteruan dari pihak manapun. Sebab, penghuni rumah itu ternyata sudah meninggalkan tempat.

“Alhamdulilah tidak ada kendala berkat bantuan seluruh jajaran mulai dari Dinkes, Polri/TNI, dan BPN untuk membantu eksekusi hari ini,” kata Rudi.

Kuasa Hukum Pemenang Lelang, Lardi mengatakan bahwa dalam putusan PN Malang terhadap pengosongan eksekusi ini, setidaknya sudah ada 10 aset yang berhasil dikosongkan dari sekitar 40 aset yang ada.

Namun menurutnya, pihak Valentina diketahui telah menjual sekitar 15 aset tanpa sepengetahuan pihak ahli waris mendiang dr Hardi. Dia menyebut akan ada upaya hukum atas hal itu.

“Kami juga minta ke pengadilan untuk menghitungkan aset-aset yang telah dijual sama mereka (Valentina). Kan itu sudah disita, karena harta gono-gini,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kota malangmalangpengadilan negeri malang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
banjir bandang

Bangkit dari Banjir Bandang, Kampung Putih Kampanyekan Bersih Kaliku Putih Kampungku

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.