Rabu, Juli 8, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tanggapan Pakar Hukum Terkait Penundaan Sidang Tuntutan Pendiri SMA SPI Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Juli 21, 2022 3:36 pm
in Hukum & Kriminal
pakar hukum

Suasana akhir penundaan persidangan pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang menjerat Pendiri SMA SPI Kota Batu, di Pengadilan Negeri Malang. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP), yang seharusnya dijadwalkan pada Rabu (20/7/2022), ditunda.

Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr Prija Jatmika menilai bahwa penundaan tuntutan dalam persidangan merupakan hal yang biasa dan wajar. Terlebih kasus ini merupakan kasus pelecehan seksual yang telah berlalu belasan tahun dan dengan persidangan yang panjang.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

“Mungkin (jaksa) memang butuh waktu untuk menyiapkan (tuntutan) karena faktanya banyak, dari 20 sidang. Gak papa ini bentuk kehati-hatian dan ketelitian. Jangan sampai fakta-fakta yang ditemukan itu tidak mendukung secara yuridis,” jelas kriminolog ini, pada Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, berkas surat pembacaan tuntutan harus memiliki fakta konstruksi dakwaan yang lengkap mulai fakta kesalahan, fakta hukum, fakta persidangan, hingga fakta sosial.

Fakta konstruksi dakwaan itu harus mampu meyakinkan majelis hakim yang nantinya memutuskan hasil akhir pembuktian kasus yang ada di persidangan.

“Kekerasan seksual itu memang sulit pembuktiannya karena harus ada dua bukti, keterangan saksi, visum, dan lainnya. Pembuktiannya memang sulit, jadi persidangannya lama. Jaksa meminta tuntutannya ditunda itu untuk membuktikan secara yuridis biar tuntutannya kuat agar dakwaannya bisa maksimal,” terangnya.

Namun, dia juga berpesan untuk majelis hakim agar memberikan ketegasan batas waktu kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa agar tak menunda-nunda jalannya tiap proses persidangan.

“Problemnya yang harus digaris bawahi. Terdakwa itu dalam persidangan, batas penahanannyakan 90 hari. Kalau lebih dari 90 hari, sidang belum selesai, terdakwa harus dibebaskan dari tahanan. Makanya jangan sampai terlalu lama, putusan itu jangan sampai dijatuhkan melebihi 90 hari,” jelasnya.

Dia mengatakan, persidangan selanjutnya juga bisa dimungkinkan akan ada penundaan-penundaan juga. Untuk itu, dia meminta majelis hakim tegas dalam mendorong pihak JPU maupun pihak terdakwa untuk konsisten dan mematuhi jangka waktu persidangan yang ditetapkan.

“Saya hanya mengingatkan jangan sampai hakim terperdaya sama pihak pembela untuk menunda-nunda (tiap proses persidangan). Ini sudah ada menunda bacaan tuntutan. Nanti pembela (kemungkinan) juga minta menunda pembelaannya. Jangan sampai terdakwa yang sudah ditahan, lepas. Batas waktunya 90 hari,” pesannya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kota malangpakar hukum UBuniversitas brawijaya

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Senin, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Sabtu, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Sabtu, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Sabtu, 4 Jul 2026
Next Post
Komnas perlindungan anak

Komnas Perlindungan Anak Bantah Tudingan Minta SMA SPI Kota Batu Ditutup

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.