Sabtu, Agustus 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tanggapan Pakar Hukum Terkait Penundaan Sidang Tuntutan Pendiri SMA SPI Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Juli 21, 2022 3:36 pm
in Hukum & Kriminal
pakar hukum

Suasana akhir penundaan persidangan pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang menjerat Pendiri SMA SPI Kota Batu, di Pengadilan Negeri Malang. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP), yang seharusnya dijadwalkan pada Rabu (20/7/2022), ditunda.

Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr Prija Jatmika menilai bahwa penundaan tuntutan dalam persidangan merupakan hal yang biasa dan wajar. Terlebih kasus ini merupakan kasus pelecehan seksual yang telah berlalu belasan tahun dan dengan persidangan yang panjang.

READ ALSO

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Ansor Jatim Apresiasi Pengungkapan 2,6 Ton Sabu di Kepri

“Mungkin (jaksa) memang butuh waktu untuk menyiapkan (tuntutan) karena faktanya banyak, dari 20 sidang. Gak papa ini bentuk kehati-hatian dan ketelitian. Jangan sampai fakta-fakta yang ditemukan itu tidak mendukung secara yuridis,” jelas kriminolog ini, pada Kamis (21/7/2022).

Menurutnya, berkas surat pembacaan tuntutan harus memiliki fakta konstruksi dakwaan yang lengkap mulai fakta kesalahan, fakta hukum, fakta persidangan, hingga fakta sosial.

Fakta konstruksi dakwaan itu harus mampu meyakinkan majelis hakim yang nantinya memutuskan hasil akhir pembuktian kasus yang ada di persidangan.

“Kekerasan seksual itu memang sulit pembuktiannya karena harus ada dua bukti, keterangan saksi, visum, dan lainnya. Pembuktiannya memang sulit, jadi persidangannya lama. Jaksa meminta tuntutannya ditunda itu untuk membuktikan secara yuridis biar tuntutannya kuat agar dakwaannya bisa maksimal,” terangnya.

Namun, dia juga berpesan untuk majelis hakim agar memberikan ketegasan batas waktu kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa agar tak menunda-nunda jalannya tiap proses persidangan.

“Problemnya yang harus digaris bawahi. Terdakwa itu dalam persidangan, batas penahanannyakan 90 hari. Kalau lebih dari 90 hari, sidang belum selesai, terdakwa harus dibebaskan dari tahanan. Makanya jangan sampai terlalu lama, putusan itu jangan sampai dijatuhkan melebihi 90 hari,” jelasnya.

Dia mengatakan, persidangan selanjutnya juga bisa dimungkinkan akan ada penundaan-penundaan juga. Untuk itu, dia meminta majelis hakim tegas dalam mendorong pihak JPU maupun pihak terdakwa untuk konsisten dan mematuhi jangka waktu persidangan yang ditetapkan.

“Saya hanya mengingatkan jangan sampai hakim terperdaya sama pihak pembela untuk menunda-nunda (tiap proses persidangan). Ini sudah ada menunda bacaan tuntutan. Nanti pembela (kemungkinan) juga minta menunda pembelaannya. Jangan sampai terdakwa yang sudah ditahan, lepas. Batas waktunya 90 hari,” pesannya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kota malangpakar hukum UBuniversitas brawijaya

Related Posts

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Ansor Jatim Apresiasi Pengungkapan 2,6 Ton Sabu di Kepri
Hukum & Kriminal

Ansor Jatim Apresiasi Pengungkapan 2,6 Ton Sabu di Kepri

Sabtu, 22 Agu 2026
Polisi Temukan 1.360 Ekstasi dalam Boneka di Rumah Jaringan Narkoba
Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 1.360 Ekstasi dalam Boneka di Rumah Jaringan Narkoba

Jumat, 21 Agu 2026
Diduga Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas
Hukum & Kriminal

Diduga Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Rabu, 19 Agu 2026
Diduga Cabuli 5 Santri Laki Laki, Oknum Pengajar di Ponpes Kota Malang Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Santri Laki Laki, Oknum Pengajar di Ponpes Kota Malang Jadi Tersangka

Rabu, 19 Agu 2026
Buka Laci Uang Toko, Pria di Tumpang Kepergok Penjaga
Hukum & Kriminal

Buka Laci Uang Toko, Pria di Tumpang Kepergok Penjaga

Selasa, 18 Agu 2026
Next Post
Komnas perlindungan anak

Komnas Perlindungan Anak Bantah Tudingan Minta SMA SPI Kota Batu Ditutup

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.