Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Jatim Periksa 12 Unit Usaha SMA SPI Kota Batu Didampingi 2 Korban

Skandal Baru Eksploitasi Ekonomi Anak Si Terdakwa Pelecehan Seksual

Redaksi by Redaksi
Juli 13, 2022 2:28 pm
in Berita
Polda Jatim Periksa SMA SPI

Salah satu unit usaha penginapan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

TuguMalang.id – Aparat Ditreskrimum Polda Jatim menggelar olah TKP untuk menyelidiki perkara dugaan eksploitasi ekonomi anak di sekolah SMA SPI Kota Batu yang didirikan Julianto Eka Putra, Rabu (13/7/2022). Dalam olah TKP itu juga dihadirkan 2 orang korban.

Seperti diketahui, Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak didiknya sendiri itu. Di tengah proses hukumnya, JEP kembali dipolisikan atas perkara dugaan eksploitasi ekonomi anak ini.

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Hingga sekitar pukul 13.27 WIB, penyelidikan atas perkara ini berlangsung di 12 titik unit usaha yang ada di SMA SPI Kota Batu. Selain itu, juga dihadirkan 2 orang saksi korban untuk menjabarkan perlakuan eksploitasi seperti apa yang pernah dialami.

Polda Jatim periksa SMA SPI Kota Batu
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto (baju batik) bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto usai melakukan olah TKP di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (13/7/2022). Foto/Azmy

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjabarkan olah TKP di 12 unit ini menurut saksi korban menjadi lokus eksploitasi ekonomi para murid. Mulai di kantor marketing, fasilitas umum sekolah hingga sejumlah wahana yang menjadi jujugan para tamu.

”Semua lokasi itu diduga menjadi lokasi para murid atau anak-anak di bawah umur dipekerjakan,” kata Totok, usai penyelidikan.

Dalam penyelidikan itu, polisi juga menemukan sejumlah dokumen berkaitan dengan nama nama siswa di tahun 2008-2010. Sejumlah dokumen lain yang ditemukan akan menjadi bukti dalam penyelidikan hingga penyidikan nanti.

”Lebih lanjut hasil penyelidikan hari ini akan kita lakukan gelar klarifikasi di Mapolda. Selebihnya, nanti kita akan kabarkan lebih lanjut,” tandasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Saksi Korban dari BBHAR, Kayat Harianto menjabarkan dalam penyelidikan itu 2 korban yang hadir menjadi perwakilan dari seluruh murid yang juga sebenarnya merasakan hal yang sama.

Salah satu unit usaha yang diperiksa Polda Jatim. foto/Ulul Azmy

Menurut Kayat, perlakuan eksploitasi ekonomi yang dilakukan bisa dibilang dilakukan secara massal. Khususnya di waktu tahun 2009 silam. Jadi, di luar kegiatan pendidikan, para murid juga diberdayakan untuk bekerja menjalankan unit usaha disana.

Kayat menambahkan, kesepakatan kerja ini tidak ada di awal dan diklaim sepihak. Para murid yang bekerja hanya dijanjikan dibayar sejumlah Rp 100 ribu, yang pada ujungnya juga tidak terbayarkan.

”Contoh casenya itu jadi mereka langsung disuruh bantu melayani jika ada para tamu yang datang. Mulai masak-masak, pentas hingga melayani tamu-tamu di sejumlah unit usaha. Itu semua siswa,” beber Kayat.

”Bahkan misal waktu ada tamu datang mendadak pas pelajaran, saat itu juga pelajaran dihentikan atau ditiadakan dan semua siswa wajib bertugas melayani para tamu yang datang,” imbuhnya.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan perkara baru yang dilimpahkan dari Polda Bali sejak April 2021 lalu tersebut. Delik perkara baru tersebut dijelaskan bahwa JEP diduga telah mempekerjakan anak didiknya di semua unit usaha sekolah.

Terkait perkara ini, polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Jadi, setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun.

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: HeadlinePOlda JatimSMA SPI

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
covid-19

Tren Kasus COVID-19 Kota Malang Mulai Meningkat, Dinkes Minta Masyarakat Waspada

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.