MALANG – Kabupaten Malang kini memiliki dua rumah Restorative Justice. Dua Rumah Restorative Justice tersebut berada di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen dan Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dua rumah itu diresmikan secara bersamaan hari ini (23/3/2022).
Peresmian dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti dan Bupati Malang, Sanusi.
Rumah Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan perkara dengan lebih cepat, sederhana, dan murah.
Dua Rumah Restorative Justice yang diresmikan hari ini merupakan yang pertama dan kedua di Kabupaten Malang serta yang ke-12 dan ke-13 di Jawa Timur.
“Konsep keadilan restoratif ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan,” jelas Mia dalam sambutannya.
Ia kemudian menjelaskan empat syarat yang haris dipenuhi agar sebuah perkara bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice.
Pertama, pelaku bukan merupakan residivis. Kedua, nilai kerugian material tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Ketiga, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Keempat, ada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk berdamai.
Ke depannya, akan ada total tujuh Rumah Restorative Justice yang akan didirikan di Kabupaten Malang. “Nanti akan ada lima lagi Rumah Restorative Justice di Kabupaten Malang dalam waktu dekat karena wilayahnya sangat luas,” tutur Mia.
Banyaknya jumlah Rumah Restorative Justice ini bertujuan agar memenuhi kebutuhan masyarakat. Warga yang tinggal di dekat perbatasan Kabupaten Malang nanti tidak perlu jauh-jauh datang ke Kepanjen atau Bululawang untuk menyelesaikan perkara mereka. Mereka bisa datang ke Rumah Restorative Justice terdekat.
Sementara itu, Bupati Malang mengatakan, Pemerintah Kabupaten Malang akan terus bersinergi dengan jajaran Forkopimda. Termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menjawab berbagai problematika kehidupan sosial kemasyarakatan. Khususnya terkait penyelesaian masalah hukum.
“Pemerintah Kabupaten Malang siap mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice ini. Mudah-mudahan dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana utamanya di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Sanusi.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id