Minggu, Agustus 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Hak Dasar Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Redaksi by Redaksi
Maret 13, 2022 6:36 pm
in Berita
malang - Satpol PP Kota Malang Amankan 6 Anak Korban Eksploitasi Bermodus Jualan Kue

Ilustrasi eksploitasi anak. Foto: pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dalam sepekan terakhir, Satpol PP Kota Malang telah mengamankan sejumlah anak di bawah umur yang dipekerjakan orang tuanya di jalanan. Anak-anak itu bahkan diminta berjualan kue sambil mengamen oleh orang tuanya.

Menanggapi hal itu, Psikolog Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Fuji Astuti mengatakan bahwa seorang anak memiliki hak-hak dasar yang harus dipenuhi. Mulai hak menerima pendidikan, mendapatkan kasih sayang dan perlindungan, hingga kesempatan bermain.

READ ALSO

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

“Kalau orang tua menuntut anaknya yang masih di bawah umur untuk bekerja, itu artinya ada hak yang terampas dalam diri anak,” ucapnya, pada Minggu (13/3/2022).

Dijelaskan, manusia memiliki tahapan fase perkembangan hidup sesuai usia. Fase anak tentu harus mendapatkan hak belajar hingga bermain untuk tumbuh kembangnya. Sementara bekerja adalah tugas orang dewasa.

Di balik kesulitan ekonomi, Fuji menyayangkan orang tua yang mempekerjakan anaknya yang masih di bawah umur. Sebab, anak harus mendapat ruang untuk mengembangkan diri. Jika anak dipekerjakan, maka pertumbuhan psikologis anak akan terdampak.

“Anak yang dalam proses tumbuh kembang akan mencontoh apa yang ada di sekitarnya. Ketika dia dilibatkan dalam mengamen, dikhawatirkan yang mereka contoh ya kehidupan orang dewasa seperti itu,” paparnya.

“Sejatinya orang tua sebelum memiliki anak, harusnya sudah merencanakan. Harus ada tanggungjawab jika sudah punya anak dan hidup anaknya,” imbuhnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Malang perlu meningkatkan perhatiannya pada anak-anak dari kalangan ekonomi rendah. Selain itu, pemerintah juga harus bisa meningkatkan kualitas ekonomi keluarga kurang mampu. Salah satunya melalui pelatihan keterampilan kerja sesuai minat.

“Berbicara soal mentalitas, terkadang orang ada yang tidak mau berproses. Misal ngamen, atau minta-mintakan gak butuh modal. Jadi inginnya proses instan,” bebernya.

“Kalau masalahnya di situ, berarti ada mindset yang harus dirubah. Bukan hanya memberikan skill keterampilan, tapi juga mentalitas psikologis juga. Maka dia nanti tidak terpaku bahwa mendapat penghasilan tidak seinstan itu,” tutupnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: hak dasar anakHeadlinekota malangmalang

Related Posts

Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
mensos - Mensos Beri Bantuan Modal Usaha untuk Korban Banjir Bandang di Lawang

Mensos Beri Bantuan Modal Usaha untuk Korban Banjir Bandang di Lawang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.