Desakan tersebut disampaikan politisi NasDem itu seusai menggelar reses di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (3/11/2026) malam.
Lambannya penyerahan aset dari pengembang dinilai membuat masyarakat menanggung dampak berkepanjangan. Mulai dari buruknya infrastruktur lingkungan hingga terbatasnya akses terhadap fasilitas publik. Dito menekankan, Pemkot Malang harus mengambil langkah tegas.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang itu menegaskan, pemerintah tidak boleh terus berlindung di balik alasan persoalan warisan kebijakan masa lalu. Sementara itu, warga perumahan tetap membutuhkan kepastian pelayanan.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
Baginya, persoalan PSU menjadi salah satu pekerjaan rumah yang membutuhkan penanganan lebih serius. Masalah penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang bukan hal baru. Persoalan tersebut terjadi hampir di seluruh wilayah Kota Malang dan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut Dito, Pemkot Malang tidak cukup hanya melakukan pendataan dan koordinasi internal. Pemerintah perlu menggandeng aparat penegak hukum (APH), terutama kejaksaan, untuk mempercepat penagihan tanggung jawab pengembang. Dia mencontohkan langkah Pemerintah Kota Batu yang melibatkan kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan serupa.
“Yang perlu dilakukan sebetulnya adalah keseriusan Pemkot menggandeng APH. Beberapa kali saya memberikan contoh di Kota Batu, disana menggandeng Kejaksaan. Memang harus ada percepatan karena katanya sudah ada MoU dengan Kejaksaan Kota Malang,” kata Dito.
Menurutnya, Pemkot Malang harus segera mengidentifikasi ratusan perumahan yang tersebar di wilayah kota. Inventarisasi itu perlu memetakan perumahan yang belum menyerahkan PSU, identitas pengembang, hingga status keberadaan pengembang. Dengan begitu, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk menentukan langkah penyelesaian.
Dito juga menyoroti lemahnya penanganan terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban. Dia meminta kejaksaan turun tangan memanggil pengembang yang mangkir agar penyelesaian tidak terus berkutat pada persoalan administratif.
“Nah, kepada developer yang nakal, yang hilang, itu tidak bertanggung jawab, harus dipanggil oleh Kejaksaan. Karena kalau yang memanggil Pemkot saya kira kurang efektif, maka harus benar benar melibatkan Kejaksaan untuk melakukan pemanggilan,” ucapnya.
Baca juga: 659 Pengembang Perumahan di Kabupaten Malang Belum Serahkan PSU
Gambaran lambannya penyelesaian PSU terlihat dari data yang disampaikan Dito. Dari sekitar 600 perumahan di Kota Malang, penyerahan fisik PSU disebut baru dilakukan sekitar 10 persen atau berkisar 60 perumahan. Sementara itu, sekitar 200 perumahan lainnya baru menyelesaikan proses administratif.
Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah pemerintah dalam menuntaskan penyerahan PSU.
Dito menegaskan, penyelesaian administrasi saja tidak cukup untuk membuka akses intervensi anggaran pemerintah. PSU harus diserahkan secara fisik, dicatat dalam Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta ditetapkan sebagai barang milik daerah.
Tanpa tahapan tersebut, pemerintah akan kesulitan mengalokasikan APBD untuk memperbaiki maupun membangun fasilitas yang dibutuhkan warga. Di sisi lain, persoalan semakin kompleks seiring terus bermunculannya kawasan perumahan baru di Kota Malang.
Dia mengingatkan Pemkot Malang agar tidak terus membiarkan persoalan PSU berlarut-larut dengan alasan pengembang maupun kebijakan berasal dari periode pemerintahan sebelumnya.
“Pembiaran sudah terjadi selama bertahun tahun, maka sekarang Pemkot harus bertanggung jawab. Karena warga perumahan juga membayar pajak yang sama dengan warga Kota Malang lainnya,” kata dia.
Dito Tampung Aspirasi Infrastruktur Warga Lowokwaru
Tak hanya soal PSU, Dito juga akan memperjuangkan aspirasi warga yang dihimpun dalam reses di Lowokwaru. Aspirasi tersebut antara lain menyangkut persoalan infrastruktur seperti drainase, keterbatasan pemakaman umum, hingga ruang terbuka hijau.
Dito mengatakan, reses tidak sekadar menjadi agenda rutin untuk menyerap keluhan masyarakat. Aspirasi yang dihimpun juga menjadi dasar penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Hal itu sekaligus menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pokir benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui reses.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






































