Malang, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap kasus perburuan landak Jawa (Hystrix javanica) di kawasan hutan Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang. Dua pria ditangkap setelah diduga memburu satwa dilindungi tersebut hingga mati.
Kedua tersangka berinisial WP (39) dan PW (33) diamankan pada Jumat (9/10/2026). Penangkapan dilakukan di kawasan RPH Sumberkembang saat keduanya diduga melakukan perburuan di hutan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengungkapkan, petugas menemukan dua bangkai landak Jawa yang diduga mati akibat ditembak.

“Petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi, ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak,” ujar Hafiz, Selasa (27/10/2026).
Baca juga: Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Dalam aksinya, kedua tersangka diduga menggunakan senapan angin dengan peluru gotri serta senjata tajam. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis, dan sebilah golok sepanjang 47 sentimeter.
Polisi Dalami Tujuan Perburuan
Polisi telah menetapkan WP dan PW sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Mapolres Malang.
Baca juga: Polres Malang Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Amankan 129 Tersangka
Meski demikian, penyidik masih mendalami latar belakang perburuan tersebut, termasuk tujuan pemanfaatan satwa hasil buruan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan. Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi,” kata Hafiz.
Landak Jawa merupakan satwa yang mendapat perlindungan berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Perburuan satwa dilindungi berpotensi mengganggu kelestarian populasi satwa liar dan keseimbangan ekosistem hutan.
Terungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2026
Kasus perburuan landak Jawa tersebut menjadi salah satu perkara yang diungkap Polres Malang dalam Operasi Sikat Semeru 2026.
Operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026 itu menghasilkan pengungkapan 273 kasus kejahatan. Polisi juga mengamankan 129 tersangka.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






































